Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada warga negara (WN) Kolombia, Sebastian Arboleda Montoya yang terbukti menyelundupkan 3,4 kilogram kokain ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi didampingi hakim anggota Syahbuddin dan H. Sayuti dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Bali, Kamis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sebastian Arboleda Montoya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa yang berusia 30 tahun itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sebastian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara dari Kejaksaan Tinggi Bali yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta mengidap gangguan bipolar.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Sebastian berangkat dari Medellin, Kolombia menuju Bali menggunakan maskapai Qatar Airways dengan transit di Doha, Qatar. Terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.15 WITA.

Sekitar pukul 01.00 WITA pada 11 Februari 2026, petugas Bea dan Cukai mencurigai koper hitam yang dibawa terdakwa. Hasil pemeriksaan menemukan tiga paket plastik hitam berisi kokain dengan berat bruto 3.471,74 gram atau sekitar 3,4 kilogram dan berat netto 2.223,87 gram.

Dalam pemeriksaan, kata JPU, terdakwa mengaku koper tersebut merupakan titipan seseorang berinisial REA yang memintanya membawa barang tersebut ke Bali untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Terdakwa dijanjikan upah sebesar 5.000 euro, namun baru menerima 1.000 euro sebelum keberangkatan.

Sebastian mengaku telah menduga koper yang dibawanya berisi narkotika atau barang terlarang karena besarnya imbalan yang dijanjikan.

Selama perjalanan menuju Bali, seluruh tiket pesawat, hotel, serta instruksi perjalanan diatur oleh REA melalui aplikasi WhatsApp dan Signal.

Di hadapan penyidik, terdakwa juga menyatakan baru pertama kali menerima pekerjaan sebagai kurir narkotika dan baru pertama kali membawa narkotika ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.