Senggol Lapak Daging Bilang Tak Segar, Penjual Ikan Ini Didenda Rp28 Juta!
Jakarta -
Penjual ikan di pasar Clementi, Singapura, didenda Rp28 juta setelah mengganggu penjual daging dan menyebut dagingnya tidak segar.
Persaingan dalam berjualan menjadi hal yang wajar di tengah padatnya aktivitas pasar. Namun, perbedaan pendapat atau perselisihan antar pedagang terkadang bisa terjadi.
Dilansir dari Mothership, (19/9/2026), penjual ikan bernama Xu Zhenji (68) disebut beberapa kali melontarkan komentar tentang lapak penjual daging. Ucapannya terdengar oleh pelanggan yang hendak membeli daging di lapak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata perselisihan antara kedua lapak tersebut sudah dimulai sejak 2024. Keduanya berselisih mengenai penggunaan area bersama di sekitar lapak masing-masing.
Seorang penjual ikan di pasar bikin keributan setelah menyenggol pedagang lain di sebelahnya. Foto: Mothership
Secara berulang Xu mengomentari lapak penjual daging tersebut. Tidak sedikit komentarnya sampai terdengar dan mengganggu pembeli yang datang untuk membeli daging di sana.
Penjual daging kemudian meminta perintah pengadilan untuk menghentikan komentar yang dianggap menghina lapaknya. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut pada 8 Agustus 2024.
Pada 24 Februari 2025, penjual daging juga mendapatkan Personal Protection Order atau PPO. Xu kemudian diperintahkan membayar biaya perkara sebesar 2.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp28 juta kepada penjual tersebut.
Namun, masalah antara keduanya ternyata belum sepenuhnya berakhir. Pada 18 November 2025, Xu melihat seorang pelanggan perempuan berada di lapak penjual daging.
Xu kemudian mengatakan bahwa daging dari lapak sebelah lebih baik. Ia juga menyarankan pelanggan tersebut membeli daging dari lapak lain.
Sampai-sampai kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Foto: Mothership
Penjual daging merasa perkataan itu dapat memengaruhi usahanya. Perbuatan tersebut kemudian dianggap sebagai bagian dari tindakan yang melanggar perintah perlindungan.
Xu juga disebut pernah mengatakan daging di lapak tersebut merupakan daging beku. Pernyataan serupa dilaporkan terjadi pada 12 Januari 2025 dan 25 Februari 2026.
Dalam persidangan, Xu menghadapi tiga dakwaan berdasarkan Protection from Harassment Act. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan, sementara dua dakwaan lainnya dipertimbangkan saat menjatuhkan hukuman.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp28 juta pada 18 September 2026. Xu diperbolehkan membayar denda tersebut secara mencicil.
Saat dimintai komentar, Xu memilih tidak membahas kasus tersebut lebih lanjut. Ia hanya mengatakan menghormati keputusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
(dfl/adr)