REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta secara gratis kepada para pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan komunitas budaya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Taufiqurrahman, dalam momentum peringatan Hari Pengayoman. Salah satu penerima adalah Damsi Tarmizi, seniman urban art asal Bandarlampung yang telah berkarya selama 30 tahun.

Program ini merupakan langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak atas kekayaan intelektual para kreator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong para pelaku kreatif untuk meresmikan kepemilikan karya mereka guna mencegah pembajakan di era digital.

Filosofi Kucing dan Dekonstruksi Kubisme

Di tengah ritme perkotaan yang padat, Damsi menemukan inspirasi dari lingkungan sekitarnya. Karya urban art-nya menonjolkan penggunaan simbol-simbol kubisme yang melebur ke dalam bahasa abstrak-dekoratif. Salah satu perwujudan uniknya terlihat pada penggambaran figur kucing yang didekonstruksi menjadi pecahan bidang geometris.

Melalui olah garis horizontal dan vertikal yang dekoratif serta karakter guratan yang kuat, bentuk fisik kucing dipecah menjadi bidang-bidang sarat makna. Bagi Damsi, kucing melambangkan daya hidup, kemampuan beradaptasi, serta relasi keheningan di tengah hiruk-pikuk lanskap perkotaan.

Karya yang sarat filosofi ini menciptakan dialog batin dengan masyarakat di ruang publik. Urban art berkembang bukan sekadar elemen estetis, melainkan bentuk kreativitas yang memberi karakter pada wajah kota dan memperkaya pengalaman visual warga.

Pendekatan ini membuat ekosistem perkotaan tidak lagi dipandang sebagai ruang fisik kaku berbalut beton dan aspal. Kota bertransformasi menjadi ruang cerita dan arena ekspresi dinamis yang merekam semangat zaman (zeitgeist).

Pencatatan Hak Cipta Gratis

Sasaran utama program pencatatan hak cipta gratis ini adalah karya di bidang seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi. Beberapa jenis karya yang dapat dicatatkan antara lain lukisan, patung, ilustrasi, tarian, pementasan, puisi, novel, hingga buku.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan komunitas budaya di Lampung. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi dan mendorong peningkatan nilai ekonomi dari karya-karya kreatif yang dihasilkan.

DJKI Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus memperluas akses perlindungan hak cipta, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan apresiasi kepada para kreator di seluruh Indonesia.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara