Serikat buruh minta tak ada tambahan biaya iuran dalam Perpres JKN

Selasa, 15 September 2026 21:54 WIB

Image Print

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusman (dua dari kiri) dalam audiensi bersama DJSN terkait perbaikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Jakarta (ANTARA) - Serikat buruh/pekerja meminta penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memasukkan tambahan biaya iuran bagi peserta.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusman menegaskan pihaknya masih menemukan sejumlah persoalan dalam perubahan kebijakan JKN, terutama terkait potensi penurunan layanan dan munculnya tambahan biaya bagi peserta.

"Pertama adalah terkait dengan penurunan layanan, itu yang menjadi persoalan, dan yang kedua, tidak boleh ada tambahan biaya karena semua peserta ini sudah bayar," kata Iwan dalam audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa.

Iwan mengemukakan, serikat pekerja juga belum mendapatkan sosialisasi mengenai rancangan Perpres JKN yang disebut telah berjalan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), padahal menurut dia proses harmonisasi regulasi harus memastikan seluruh unsur dan lembaga terkait telah dilibatkan.

Ia menyinggung terkait belum adanya pembubuhan paraf dari perwakilan pekerja atau buruh di DJSN. Oleh karena itu, Iwan meminta rancangan Perpres tidak langsung dibawa ke tahap penandatanganan Presiden sebelum proses tersebut diselesaikan.

Serikat buruh menilai kebijakan yang memiliki tujuan baik tetap dapat menimbulkan persoalan apabila proses pembentukannya tidak dilakukan sesuai ketentuan, mengingat perubahan kebijakan berpotensi membuat pekerja semakin sulit memperoleh layanan, khususnya tempat tidur rawat inap.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba memastikan pemerintah mendengarkan aspirasi dan masukan terkait perkembangan kebijakan JKN, termasuk penyusunan rancangan Perpres JKN tersebut.

"Sebagai lembaga yang memiliki fungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), DJSN memandang partisipasi pemangku kepentingan sebagai salah satu masukan penting dalam memastikan pengembangan kebijakan JKN tetap berorientasi pada kepentingan peserta, peningkatan mutu pelayanan, serta keberlanjutan program," kata Royanto.

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026