Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini lembaga antirasuah mengamankan satu unit apartemen sang legislator.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Budi mengungkapkan, apartemen itu disita karena diduga merupakan pemberian dari Eno Bowo Susilo (EBS), seorang pengusaha. Tempat tinggal itu berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dengan kepemilikan atas nama Vinna Ledy.
"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan dalam wujud apartemen," tutur Budi.
Apartemen memang bukan aset pertama yang disita oleh KPK dari Vinna Ledy. Sebelumnya tim penyidik sudah mengamankan sejumlah kendaraan milik legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Tercatat ada tiga mobil mewah yang sudah disita oleh KPK dari Vinna Ledy. Yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix dan Mercedes Benz CLA 200. Semuanya diduga berasal dari pemberian Eno Bowo Susilo.
Untuk Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix, kepemilikan mobil diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni. Sementara untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mercedes Benz CLA 200, diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya.
"Tentu semuanya nanti akan didalami, tempus pemberiannya, kemudian maksud tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," tambahnya.