Pemulihan sawah terdampak bencana dipercepat
SID Dibagi per Klaster, Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Dipercepat
Pemulihan lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dipercepat melalui penyelesaian Survei Investigasi dan Desain (SID) secara bertahap berbasis klaster. Skema tersebut memungkinkan lahan yang telah menyelesaikan SID langsung memasuki tahap konstruksi tanpa menunggu seluruh lokasi siap.
SID menjadi dasar untuk menentukan kondisi kerusakan, kebutuhan teknis, desain pekerjaan, dan anggaran rehabilitasi. Penyelesaian tahapan ini diperlukan agar program optimalisasi lahan dan rehabilitasi sawah dapat segera dilaksanakan, kemudian dilanjutkan menuju tahap penanaman.
Wakil Sekretaris Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan percepatan SID perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan karakter penanganan pascabencana.
“Uang sudah ada, tenaga sudah siap, tapi SID-nya belum. Apakah mungkin dari Kementerian Pertanian ada diskresi atau ada aturan dalam konteks rehab-rekon sehingga beberapa tahapan bisa dipersingkat dan tidak mengurangi substansi?” kata Nurdin dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pemulihan Lahan di Posko Nasional Satgas PRR, Kamis (17/9/2026).
Menurut Nurdin, hambatan tersebut perlu segera diurai agar tidak berulang dalam penanganan bencana berikutnya. Percepatan tetap harus menjaga ketepatan perencanaan karena pemulihan sawah berkaitan langsung dengan musim tanam dan keberlanjutan mata pencaharian petani terdampak.
Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dede Sulaeman mendorong pelaksanaan SID dengan membagi lahan sawah ke dalam sejumlah klaster di setiap kabupaten dan kota. Dengan pola tersebut, pekerjaan dapat bergerak secara paralel sesuai kesiapan masing-masing lokasi.
“Selesai tahapan klaster, langsung eksekusi konstruksi di masing-masing kabupaten atau kota,” ujar Dede.
Pola klaster diharapkan memangkas waktu tunggu antarlokasi. Lahan yang telah memiliki hasil survei dan desain dapat segera ditangani, sedangkan proses SID pada klaster lainnya tetap berjalan sehingga pemulihan tidak tertahan oleh kesiapan keseluruhan wilayah.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Irjen Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengingatkan waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 semakin terbatas. Percepatan juga diperlukan untuk mengantisipasi perubahan cuaca yang berpotensi menghambat pekerjaan fisik di lapangan.
“Ini sudah mendekati akhir tahun, dan juga tidak menutup kemungkinan menjelang bulan Desember nanti terjadi perubahan-perubahan cuaca. Itu akan sangat berdampak kepada pekerjaan-pekerjaan ini,” kata Wahyu.
Satgas PRR bersama Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah akan mengawal penyelesaian SID serta kesiapan pelaksanaan pada setiap klaster.