Keterangan itu disampaikan Bahiej saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Greafik Loserte, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Greafik awalnya mengonfirmasi kepada Bahiej bahwa KMA tersebut tertanggal 21 Desember 2023 atau sebelum adanya MoU dengan Arab Saudi. Bahiej membenarkannya.

Jaksa kemudian menanyakan kapan MoU Indonesia-Arab Saudi ditandatangani. Bahiej semula hanya mengingat tanggal 8 Januari dan tidak dapat memastikan tahunnya. Majelis hakim kemudian memperjelas kronologi tersebut hingga Bahiej membenarkan MoU dimaksud berlangsung pada 2024.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Perintahkan Bentuk Tim untuk Hadapi Pansus DPR

"2024. Ya, betul," kata Bahiej.

Dalam persidangan, jaksa turut memperlihatkan dokumen KMA tersebut dan meminta Bahiej mengidentifikasi paraf yang tercantum di dalamnya.

Bahiej membenarkan paraf miliknya berada pada dokumen itu. Ia juga mengidentifikasi paraf Sekretaris Jenderal Kementerian Agama serta menyebut keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa selanjutnya menggali perbedaan substansi antara KMA tersebut dengan KMA Nomor 130 yang diterbitkan kemudian.

Bahiej menyebut secara substansi nyaris tidak terdapat perbedaan. Salah satu yang membedakan, menurut keterangannya, adalah KMA 130 telah mencantumkan rujukan mengenai Ta'limatul Hajj atau kesepakatan dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

Baca Juga: Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang

Keterangan Bahiej menjadi relevan dengan perdebatan antara KPK dan kubu Yaqut mengenai apakah skema pembagian kuota haji tambahan telah dirancang sebelum MoU Indonesia-Arab Saudi diteken pada 8 Januari 2024.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan skema pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan komposisi 50 persen reguler dan 50 persen khusus telah dibicarakan sebelum MoU kedua negara ditandatangani.

Menurut Taufik, sebelum MoU terdapat pertemuan pendahuluan dengan pihak Kementerian Haji Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian Agama Indonesia disebut telah mengusulkan agar tambahan 20.000 kuota dibagi dengan komposisi 50:50.

KPK bahkan mengklaim mengantongi surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat dengan sepengetahuan dan ditandatangani Yaqut.

"Dan kami punya surat, surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut. Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan," jelas Taufik, pada Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut Uang USD400 Ribu dan Seret Nama Nusron Wahid

Konstruksi KPK tersebut berseberangan dengan argumentasi tim hukum Yaqut. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menjadikan MoU 8 Januari 2024 sebagai salah satu dasar kebijakan pembagian kuota tambahan dengan konfigurasi 50:50.

Menurut Mellisa, konfigurasi tersebut tercantum dalam MoU yang disepakati Indonesia dan Arab Saudi sehingga kebijakan penyelenggaraan haji tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak Kementerian Agama.

"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama merubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta’limatul Hajj," katanya, usai siding pada Jumat (21/8/2026).

Dengan munculnya keterangan Bahiej di persidangan, kronologi penerbitan KMA sebelum MoU kini menjadi bagian dari fakta yang digali jaksa dalam proses pembuktian.

Namun, apakah KMA tersebut sekaligus membuktikan skema pembagian 50:50 telah ditetapkan sebelum kesepakatan dengan Saudi tetap harus diuji melalui dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain di persidangan.

Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur