SPAI: Pendapatan ojol naik tiga kali lipat hoaks
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) hingga tiga kali lipat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. SPAI juga menilai informasi mengenai penerapan batas potongan aplikasi sebesar 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 masih belum sesuai dengan fakta yang dialami pengemudi.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, potongan yang dibebankan platform kepada pengemudi hingga kini masih jauh di atas batas 8%. "SPAI menemukan adanya potongan yang dalam satu transaksi bahkan mencapai 34%," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id.
Sebagai contoh, dalam satu order antarpenumpang, konsumen membayar tarif Rp19.500. Sebelum uang tersebut diterima pengemudi, platform melakukan potongan pertama sebesar Rp5.500, yang terdiri atas biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000.
Selanjutnya, platform kembali memotong 8% dari sisa uang tersebut. Dengan mekanisme tersebut, pengemudi hanya menerima Rp12.880 dari tarif yang dibayarkan konsumen sebesar Rp19.500. SPAI menghitung total potongan yang dibebankan kepada pengemudi mencapai sekitar 34%.
SPAI menilai kondisi tersebut justru menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pendapatan pengemudi ojol menurun, bukan meningkat hingga tiga kali lipat. Sebelum kebijakan batas potongan 8% diterapkan, pendapatan pengemudi disebut mencapai sekitar Rp100.000 per hari. Setelah kebijakan tersebut, pendapatan harian justru turun menjadi sekitar Rp80.000.
Di sisi lain, jam kerja pengemudi ojol semakin panjang. Menurut SPAI, pengemudi terpaksa bekerja selama 12 hingga 18 jam per hari, melebihi standar jam kerja delapan jam, untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah sulitnya mendapatkan order.
Kondisi tersebut dinilai semakin berat bagi pengemudi ojol perempuan karena belum adanya jaminan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti akibat keguguran. SPAI menilai situasi ini menunjukkan belum adanya kepastian pendapatan dan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi berbasis platform.
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja melalui penetapan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. SPAI juga meminta status mereka dikategorikan sebagai pekerja dalam pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta mendorong ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform untuk kemudian diadopsi ke dalam undang-undang ketenagakerjaan.