SRUK Diluncurkan, INDEF: Pasar Karbon Tak Tumbuh Jika Pembeli Masih Sepi
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, mengatakan SRUK merupakan fondasi utama untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan terhadap unit karbon Indonesia, termasuk di mata pembeli internasional.
Baca Juga: Korupsi Proyek Infrasruktur, KPK Geledah Kantor PT Waskita Karya
Meski demikian, menurutnya perkembangan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur registri. Pasar karbon yang sehat membutuhkan tiga komponen utama, yakni pasokan kredit karbon yang kredibel, permintaan dari pembeli, serta infrastruktur transaksi yang memadai.
"SRUK memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap unit karbon Indonesia. Namun, sistem yang baik tidak otomatis membuat pasar berkembang selama jumlah pembeli masih terbatas," kata Imaduddin dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Ia menilai tantangan terbesar saat ini justru berada di sisi permintaan. Skema Emissions Trading System (ETS) di Indonesia masih terbatas pada sebagian subsektor ketenagalistrikan, sementara sektor-sektor penghasil emisi lainnya belum diwajibkan memenuhi target emisi maupun membeli kredit karbon.
Di sisi lain, pasar karbon sukarela juga dinilai belum berkembang secara optimal dan masih memerlukan penguatan integritas agar tidak dimanfaatkan sebagai praktik greenwashing.
Kondisi tersebut menyebabkan jumlah pembeli kredit karbon masih terbatas, volume transaksi belum meningkat, serta harga karbon belum cukup menarik untuk mendorong investasi rendah emisi.
“Setelah memiliki SRUK, langkah berikutnya adalah memperluas ETS secara bertahap ke sektor-sektor beremisi besar, memperkuat kebijakan harga karbon, memperketat target emisi, serta memanfaatkan peluang perdagangan karbon internasional melalui mekanisme Article 6 Paris Agreement,” ucap Imaduddin.
Baca Juga: Melalui Pengelolaan Lingkungan yang Taat, NHM Kembali Raih PROPER Biru dari KLHK
Imaduddin menyebut terdapat sinyal positif dari pemerintah, salah satunya Kementerian Perindustrian yang tengah menyusun peta jalan perluasan ETS ke berbagai sektor industri. Menurutnya, momentum tersebut perlu dijaga agar permintaan kredit karbon domestik terus meningkat.
Selain memperkuat pasar dalam negeri, SRUK juga dinilai membuka peluang perdagangan karbon internasional yang berpotensi menghadirkan pembiayaan iklim bagi berbagai proyek rendah karbon, seperti konservasi hutan, restorasi mangrove, dan pengembangan energi terbarukan.
Namun, INDEF mengingatkan agar ekspor kredit karbon dilakukan secara selektif. Indonesia perlu memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tetap memberikan nilai tambah di dalam negeri melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta perlindungan ekosistem.
Di sisi lain, ekspor kredit karbon melalui mekanisme Article 6 Paris Agreement juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Kredit karbon yang telah diotorisasi untuk digunakan negara lain melalui mekanisme corresponding adjustment tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari capaian penurunan emisi Indonesia.
Menurut Imaduddin, kondisi tersebut berpotensi membuat Indonesia harus melakukan upaya mitigasi tambahan dengan biaya yang lebih besar pada masa mendatang agar target NDC tetap tercapai.
"Pada akhirnya, tujuan pasar karbon bukan sekadar memperdagangkan kredit karbon, melainkan mendorong investasi pada proyek-proyek yang menurunkan emisi. SRUK menjadi fondasi penting untuk membangun pasar karbon Indonesia,” tutur Imaduddin.