Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab harga beras di tingkat konsumen tetap tinggi meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Stok Beras Ketan Menipis, UMKM Solo Minta Menko Pangan dan Kementan Intervensi Kebijakan

"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kata Amran dikutip dari YouTube Kementerian Pertanian, Kamis (30/7/2026).

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun. Dana tersebut terdiri atas belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp59,42 triliun, dukungan kepada BUMN Rp63 triliun, transfer ke daerah Rp22,17 triliun, serta pembiayaan Rp0,05 triliun.

Dengan dukungan anggaran tersebut, produksi padi nasional menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp537 triliun.

Produksi beras mencapai 34,69 juta ton, menggunakan acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp13,5 juta per ton maupun rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan sekitar Rp15,5 juta per ton.

Namun, menurut Kementerian Pertanian, nilai ekonomi tersebut belum dinikmati secara proporsional oleh pelaku utama di sektor hulu.

Petani disebut hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp215 triliun, atau rata-rata sekitar Rp1,87 juta.

Di sisi lain, pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) memperoleh nilai ekonomi hingga Rp259 triliun, bahkan terdapat temuan satu kelompok perusahaan yang diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik penjualan beras yang tidak sesuai mutu.

Amran menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar nilai tambah dalam industri beras justru dinikmati oleh pelaku usaha di hilir, bukan oleh petani.

"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Baca Juga: Canggih, Kementan Siapkan Drone Pengangkut Gabah 100 Kg

Menurutnya, sejumlah pelaku usaha besar juga diduga memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah, termasuk subsidi sektor pangan, untuk kepentingan bisnis komersial.

Kementerian Pertanian mencatat sebagian pengusaha memanfaatkan subsidi pemerintah hingga sekitar 40% untuk kegiatan komersial, kemudian menjual beras dengan harga di atas HET.

Temuan lain menunjukkan praktik pelanggaran mutu beras premium masih cukup tinggi. Berdasarkan hasil pengawasan, sekitar 85,56% sampel beras premium yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Secara nasional, diperkirakan 39,75% dari total beras premium yang beredar atau setara 12,2 juta ton merupakan produk yang tidak memenuhi standar mutu. Nilai potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp98 triliun.

Selain persoalan mutu, pemerintah juga menyoroti struktur industri penggilingan padi yang dinilai memperlihatkan konsentrasi penguasaan pasokan pada kelompok usaha besar.

Dari total produksi gabah nasional sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar mampu menguasai sekitar 40% pasokan atau sekitar 25 juta ton. Sementara itu, 161.401 penggilingan kecil yang jumlahnya jauh lebih banyak hanya menguasai porsi yang sama.

Artinya, secara rata-rata satu penggilingan besar menguasai volume gabah berkali-kali lipat dibandingkan penggilingan kecil.

Pemerintah juga menilai panjangnya rantai distribusi turut memperbesar biaya yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Saat ini, beras dipasarkan melalui sejumlah mata rantai mulai dari petani, pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pengecer sebelum sampai ke masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian, rantai distribusi tersebut menghasilkan margin perdagangan atau keuntungan perantara yang diperkirakan mencapai Rp313,08 triliun.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar penjualan dapat berlangsung lebih langsung dari petani kepada konsumen.

Skema tersebut diperkirakan mampu menciptakan efisiensi hingga Rp50 triliun melalui pemangkasan rantai distribusi.

Selain beras premium, pemerintah juga menemukan persoalan pada peredaran beras fortifikasi.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan standar.

Sebanyak 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, meski dipasarkan dengan harga antara Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

Padahal, berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya produksi beras fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kilogram.

Dengan asumsi harga beras medium sekitar Rp13.500 per kilogram, harga jual beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp14.500 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut membuat pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat pembelian beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dapat mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Amran mengatakan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen yang terbukti melanggar ketentuan.

"Besok kami umumkan nama produsennya dan izin usahanya akan dicabut," ujarnya.

Di sisi penegakan hukum, Satgas Pangan Polri juga terus melakukan penindakan terhadap praktik mafia pangan.

Sepanjang 2024-2025, Satgas mencatat telah menangani 93 kasus mafia pangan yang terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta empat kasus yang melibatkan pegawai internal.

Amran berharap penindakan tersebut mampu menciptakan tata niaga beras yang lebih adil sehingga manfaat anggaran ketahanan pangan dan peningkatan produksi benar-benar dirasakan petani maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Saya meminta aparat penegak hukum memburu mafia beras sampai ke akarnya. Jangan beri ruang bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dengan merugikan rakyat," katanya.