Sudah bekukan 26 izin, Menhut juga soroti perusahaan di Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 05:02 WIB

Image Print

Menhut Raja Juli Antoni (tengah) saat kunjungan kerja ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (17/10/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah mencabut dan membekukan 26 izin perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi.

“Kapolri sudah mengumumkan beberapa perusahaan yang sudah dijadikan tersangka. Individu juga dijadikan tersangka. Termasuk kami di Kementerian Kehutanan ada 26 perusahaan yang sudah kami cabut dan bekukan izinnya. Dan sepertinya akan terus bertambah,” kata Raja Juli Antoni di Sampit, Sabtu.

Hal itu ia ungkapkan saat kunjungan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa penindakan tersebut akan terus berlanjut seiring ditemukannya indikasi pelanggaran oleh sejumlah perusahaan lainnya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat sekitar lima hingga enam perusahaan lain yang sedang dalam proses penindakan karena diduga melakukan pelanggaran. Sebagian di antaranya berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menekankan, bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan karhutla karena sebagian besar kejadian kebakaran dipicu oleh aktivitas manusia, baik yang dilakukan masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Kita tahu bahwa 99 persen kejadian karhutla ini pasti ulah manusia, baik itu masyarakat kecil yang memang berladang kemudian tidak bisa mengontrol apa yang mereka bakar, atau juga yang besar,” ujarnya.

Raja Juli menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman di lapangan, tetapi juga harus disertai penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelumnya juga telah mengumumkan penetapan tersangka dari kalangan perusahaan maupun individu dalam kasus karhutla.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terus berjalan meskipun tantangan yang dihadapi masih besar.

“Masalah kita masih besar, tapi menafikan dan mengatakan bahwa rekan-rekan TNI-Polri tidak bekerja saya kira juga tidak fair. Tapi memang sekali lagi tantangannya berat. Disiplin kultural kita masih sangat lemah,” ucapnya.

Menhut menilai salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah rendahnya kedisiplinan masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengelola lahan tanpa membakar.

Praktik pembakaran masih dipilih karena dianggap sebagai cara yang murah untuk membersihkan lahan.

Ia mengingatkan, anggapan bahwa pembakaran dapat membuat tanah lebih subur tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan, terlebih ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko api meluas dan sulit dikendalikan.

“Ada orang yang tahu bahwa cara paling murah untuk melakukan land clearing (pembersihan lahan) dengan membakar, katanya tambah subur lagi tanahnya, ini yang harus kita tangkap,” sambung Raja Juli.

Dalam upaya memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Raja Juli mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah setempat.

Ia membeberkan bahwa Kapolda Kalteng juga dijadwalkan mengunjungi Taman Nasional Tanjung Puting dan sejumlah lokasi lainnya untuk meninjau kondisi di lapangan.

Koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan sekaligus memastikan penindakan terhadap pelanggaran berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa membedakan skala usaha maupun kedudukan pelakunya.

“Kita tidak kompromi, Presiden mengatakan keadilan harus ditegakkan. Tidak hanya kepada yang besar, tidak hanya pada yang kecil, tapi juga kepada yang besar. Tidak hanya tumpul apa tajam ke bawah tapi juga harus tajam ke atas. Insyaallah semua kita akan tegakkan hukum dengan baik,” tegasnya.

Disamping penegakan hukum, Menhut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah kebakaran dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.

Upaya edukasi dinilai semakin penting karena wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim, masih menghadapi ancaman karhutla di tengah kondisi cuaca kering.

Raja Juli mengingatkan bahwa berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hujan alami di wilayah Kalimantan Tengah masih membutuhkan waktu untuk turun secara merata. Kondisi tersebut membuat kewaspadaan terhadap potensi kebakaran harus terus ditingkatkan.

“Sekali lagi prediksi BMKG hujan alami akan masih lama untuk tidak hadir di Kalimantan Tengah ini, kita memohon kembali masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan pada korporasi kalau melakukan kelalaian akan kami tindak,” demikian Raja Juli Antoni.

Baca juga: Menhut tinjau karhutla di Kotim, tegaskan pemerintah tidak lepas tangan

Baca juga: Kementerian Kehutanan siap koordinasikan penanganan lahan terlantar

Baca juga: Atasi asap karhutla, Menhut siapkan uji coba dry ice di Kalimantan Tengah

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.