Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan verifikasi terkait kebutuhan marka penyeberangan atau zebra cross di sejumlah lokasi.

Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Barat Agus Prasetiyo mengatakan kebutuhan penyeberangan itu akan diprioritaskan dalam perencanaan anggaran 2027.

“Saran dan masukan akan kami tindaklanjuti melalui verifikasi dan koordinasi lapangan, serta memprioritaskan kebutuhan marka atau fasilitas penyeberangan zebra cross dalam perencanaan anggaran tahun 2027, mengingat keterbatasan anggaran tahun 2026,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Sudinhub Jakarta Pusat terkait lokasi yang membutuhkan fasilitas penyeberangan tersebut.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat terkait lokasi yang dimaksud,” ujar Agus.

Baca juga: Sudinhub Jakbar rekayasa lalin imbas pembangunan trotoar Rawa Belong

Sebelumnya, sebuah unggahan viral menyoroti tiga titik penyeberangan di kawasan perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang disebut tidak memiliki marka zebra cross.

Video tersebut juga memperlihatkan kondisi jalan di salah satu titik yang mulai rusak, sehingga dinilai menyulitkan pejalan kaki saat menyeberang, sementara pengendara disebut perlu memperhatikan kondisi penyeberangan di lokasi itu.

Warganet menyoroti kondisi penyeberangan yang dinilai menyulitkan, termasuk adanya kendaraan yang melawan arah dan melakukan manuver dari sisi kanan ke kiri. Perbincangan turut menyinggung belum adanya marka zebra cross setelah pengaspalan jalan.

Baca juga: Ada pembangunan jembatan, Sudinhub rekayasa lalu lintas di Kebon Jeruk

Baca juga: Ratusan motor terjaring penertiban parkir liar di Cengkareng Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.