Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Sudirman menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

"Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral. Ini kedatangan saya yang ketiga kali," katanya kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman menjelaskan pengalaman dan pengetahuannya saat menjabat sebagai Corporate Secretary sekaligus Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008-2009. Selain juga menerangkan kebijakan yang pernah diambil ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Baca Juga: KPK Terus Usut Korupsi Petral, Broker Bikin Negara Rugi Jutaan Dolar AS

"Saya memberi penjelasan tentang apa yang saya ketahui dan saya alami ketika di Pertamina, kemudian juga memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM," ujarnya.

Menurut Sudirman, penyidik meminta klarifikasi atas beberapa poin dalam keterangannya. Setelah pemeriksaan selesai, ia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menegaskan seluruh keterangannya terbatas pada fakta-fakta yang diketahui, dialami, dan menjadi bagian dari tugasnya, baik saat berada di Pertamina maupun di Kementerian ESDM.

"Yang saya berikan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, dan kebijakan yang saya ambil ketika di Pertamina maupun di ESDM. Mengenai siapa tersangkanya, itu urusan penegak hukum," jelasnya.

Saat ditanya apakah penyidik menyinggung nama saudagar minyak Riza Chalid, Sudirman menyebut tidak ada pertanyaan yang secara spesifik mengarah kepada sosok tersebut.

Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara

Penyidik, kata dia, lebih banyak mendalami praktik pengadaan minyak, mekanisme penentuan harga, serta kebijakan yang berlaku saat itu.

"Tidak spesifik, tetapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," ujarnya.

Terkait kemungkinan dipanggil kembali, Sudirman menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan siap membantu penyidik apabila kembali diminta memberikan keterangan.

"Kita mengikuti apa yang dijadikan kebijakan dari penegak hukum dan kita bantu usaha-usaha penegakan hukum dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ia juga memastikan telah memberikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: KPK Perkirakan Kerugian Negara dari Kasus Petral Capai Jutaan Dolar AS

"Sepanjang yang saya tahu dan saya alami, saya berikan keterangan itu," demikian Sudirman.