Surpres Kapolri Masuk DPR 30 September, Puan Ungkap Alasan Proses Suyudi Berlangsung Cepat
Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap kapan Surat Presiden atau Surpres terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri diterima oleh DPR. Menurut Puan, surat tersebut diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026.
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan Puan setelah rapat paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang baru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Puan mengatakan seluruh proses pergantian Kapolri telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di DPR. Setelah Surpres diterima, proses tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Komisi III DPR RI.
Baca Juga
Surpres Diterima DPR 30 September
Puan memastikan Surpres dari Presiden terkait pergantian Kapolri masuk ke DPR pada 30 September 2026. Hal tersebut disampaikan ketika dirinya ditanya wartawan mengenai waktu diterimanya surat tersebut.
Baca Juga
" Tanggal 30 September," kata Puan.
Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri pengganti.
Setelah surat diterima, DPR menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menindaklanjutinya melalui Komisi III untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Proses tersebut kemudian berlangsung pada 1 Oktober 2026. Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
DPR Setujui Suyudi Jadi Calon Kapolri
Puan mengatakan Komisi III DPR tidak menemukan hal yang dipermasalahkan dalam proses fit and proper test. Bahkan, proses tersebut berakhir dengan persetujuan secara aklamasi terhadap pencalonan Suyudi.
"Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," ujar Puan.
Setelah proses di Komisi III selesai, DPR melanjutkannya ke rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
DPR juga menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dengan demikian, rangkaian proses pergantian Kapolri berlangsung dalam waktu singkat setelah Surpres diterima DPR pada 30 September. Puan menyebut seluruh tahapan tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR.
Halaman Selanjutnya
Puan Sebut Tak Ada Kekosongan Jabatan Kapolri