Alhadid menilai polemik temuan ratusan senjata di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepengurusan yayasan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Alhadid, temuan tersebut muncul di tengah konflik antara tiga pembina yayasan. Dia menduga persoalan senjata menjadi bagian dari perselisihan internal yang telah berlangsung sebelumnya.

“Ini gara-gara ada sengketa yayasan. Akhirnya ya beginilah, semua dibawa-bawa seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga sudah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina,” kata Alhadid.

Alhadid juga mempertanyakan waktu pelaporan temuan tersebut kepada polisi. Menurutnya, jika keberadaan barang-barang itu menjadi persoalan, seharusnya laporan dilakukan sejak penguasaan sekolah beralih pada April 2026.

“Ini tiba-tiba baru Agustus mereka panggil polisi. Agak aneh juga. Kenapa kalau memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April saja pas mau kita diusir,” ujarnya.

Dia membantah pihak IWD pernah menguasai ruangan-ruangan di sekolah. Menurut dia, persoalan akses ruangan semestinya sudah dipermasalahkan sejak awal pergantian kepengurusan, bukan baru muncul beberapa bulan kemudian.

“Dari April kok. Kecuali bilangnya waktu bulan April begitu masih masuk akal. Tapi kalau sudah Agustus mereka baru bilang begitu kan, buktinya juga mereka masuk juga kan, bisa buka ini, buka itu,” katanya.

Alhadid mengaku pihaknya tidak mengetahui aktivitas maupun barang yang berada di dalam sekolah setelah tidak lagi memiliki akses. Dia menyebut sengketa kepengurusan yayasan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunggu tahapan putusan.

“Kita lagi bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sudah mau putusan, sudah lagi mau pembuktian. Nah ini mereka mungkin sudah tidak ada cara lain, jadi ya begini caranya jadinya,” katanya.

Terkait temuan senjata, Alhadid mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sementara persoalan kepengurusan yayasan, pihaknya memilih menunggu hasil putusan perdata.

“Rencananya sekarang kita lagi menunggu putusan perdata untuk masalah kepembinaan. Kalau masalah yang senjata ya kita klarifikasi di kepolisian, izin-izinnya dan lain sebagainya,” katanya.