Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai, Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah Resmi Diterapkan
Bagikan:
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditujukan untuk membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di kalangan peserta didik tanpa menghilangkan manfaat teknologi dalam proses pembelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan pembatasan penggunaan gawai tidak berarti pemerintah melarang siswa memanfaatkan perangkat digital. Menurutnya, penggunaan gawai tetap diperbolehkan sepanjang mendukung kegiatan belajar mengajar dan dilakukan secara bijak.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Abdul Mu'ti, Senin 13 Juli.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menargetkan peningkatan konsentrasi belajar peserta didik, penguatan interaksi sosial di lingkungan sekolah, dukungan terhadap Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Dalam implementasinya, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun aturan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila memang diperlukan sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi secara berlebihan, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Menurutnya, kebijakan tersebut semakin relevan mengingat rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu menggunakan internet hingga 7 jam 32 menit setiap hari. Tanpa pengawasan yang memadai, durasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi perkembangan anak.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujarnya.
Selain mengatur peserta didik, Kemendikdasmen juga meminta guru dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:
Di sisi lain, orang tua didorong untuk mengawasi penggunaan gawai di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time dengan membatasi durasi penggunaan layar, screen zone dengan menetapkan area bebas gawai di rumah, serta screen break dengan memberikan jeda penggunaan perangkat digital secara berkala.
Kemendikdasmen menegaskan penerapan prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan usia dan tahap perkembangan anak agar penggunaan teknologi tetap mendukung proses belajar sekaligus tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+