Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menegaskan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RAPBD 2027 dibandingkan APBD murni 2026 bukan disebabkan kebocoran pendapatan. Pemkot menyebut angka tersebut justru disusun dengan mempertimbangkan kemampuan realisasi agar APBD tidak dibangun di atas target yang sulit dicapai.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra saat menyampaikan jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap sejumlah Ranperda, termasuk Ranperda APBD 2027, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin menjawab sorotan fraksi terkait target PAD.

"Pemerintah daerah harus menetapkan proyeksi pendapatan secara realistis. Target yang terlalu tinggi tetapi tidak didukung kemampuan realisasi justru dapat mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah," kata Allex.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menetapkan target pendapatan yang realistis. Hal ini penting agar APBD tidak disusun berdasarkan angka yang seolah-olah tinggi, tetapi sulit direalisasikan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan risiko terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk risiko gagal bayar.

Ia menjelaskan, untuk 2027, strategi peningkatan PAD akan diarahkan pada perluasan basis pendapatan dan peningkatan kepatuhan masyarakat maupun wajib pajak. Pemkot tidak ingin peningkatan PAD dilakukan dengan membebani masyarakat.

"Setiap penyesuaian tarif, harus melalui kajian serta tetap mempertimbangkan keberlangsungan UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemkot juga akan memanfaatkan berbagai bentuk insentif yang dimungkinkan regulasi, seperti keringanan, pengurangan, hingga pembebasan," ujar dia.

Selain PAD, fraksi DPRD juga menyoroti penurunan Belanja Modal sebesar 13,40 persen, terutama kaitannya dengan kebutuhan pemulihan pascabencana dan target pertumbuhan ekonomi daerah.

Allex menyatakan keterbatasan fiskal tidak mengubah arah pembangunan yang menjadi prioritas Pemkot Padang Panjang. Namun, hubungan antara kebutuhan pemulihan pascabencana, program, subkegiatan dan alokasi anggaran akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan bersama DPRD.

“Keterkaitan antara pemulihan pascabencana, program, subkegiatan, dan alokasi anggaran akan kami tunjukkan secara lebih rinci dalam pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, penyertaan modal pemerintah daerah juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian fraksi.

Allex menjelaskan, dalam 10 tahun terakhir Pemkot Padang Panjang baru menambah penyertaan modal kepada Bank Nagari sebesar Rp1 miliar. Minimnya penambahan modal tersebut berdampak pada semakin kecilnya porsi kepemilikan Pemko di bank milik daerah tersebut.

"Kondisi itu juga berpotensi memengaruhi besaran dividen yang diterima pemerintah daerah. Karena itu, penambahan penyertaan modal diarahkan untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemkot di Bank Nagari," jelas Allex.

Ia menambahkan Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan dividen dan pada akhirnya memperkuat pendapatan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

“Penambahan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk menambah persentase kepemilikan saham Pemkot di Bank Nagari yang diharapkan dapat menambah pendapatan dividen sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di tahun-tahun berikutnya,” jelas Allex.

Terkait aspek hukum, Allex menyebut Ranperda penyertaan modal telah disusun berdasarkan Analisis Penyertaan Modal Daerah yang dilakukan analis investasi pemerintah daerah. Ranperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Sementara itu, menanggapi sorotan Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa mengenai kendaraan operasional yang tidak lagi layak digunakan atau memiliki biaya pemeliharaan tinggi, Pemkot menyatakan proses inventarisasi dan penataan aset telah dilakukan sejak 2025.

Menurut Allex, hingga 2026 Pemkot Padang Panjang telah menjual ratusan kendaraan dinas roda dua serta puluhan kendaraan roda empat dan roda enam yang dinilai sudah tidak layak pakai.

Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang resmi pada aplikasi lelang.go.id melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.

“Pemko sejak 2025 telah melakukan inventarisasi seperti yang dimaksud oleh Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, dan sampai 2026 ini, telah melakukan penjualan ratusan kendaraan dinas roda dua dan puluhan kendaraan dinas roda empat dan roda enam yang sudah tidak layak pakai melalui aplikasi lelang.go.id pada Kantor KPKNL Bukittinggi,” ungkapnya.

Jawaban pemerintah tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda APBD 2027 dan sejumlah Ranperda lainnya antara Pemkot Padang Panjang dan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah didampingi Nurafni Fitri. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli, asisten, instansi vertikal, BUMN, BUMD, kepala OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya. (*)