Tegas! Guru Sekolah Rakyat yang Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa Langsung Dipecat
Senin, 13 Juli 2026 - 17:31 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan sanksi pemberhentian atau pemecatan tanpa mekanisme surat peringatan tertulis berlaku secara mutlak bagi oknum tenaga kependidikan, termasuk guru-kewalian asrama Sekolah Rakyat (SR) yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.
Baca Juga
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah terhadap segala bentuk kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, hingga intoleransi di lingkungan Sekolah Rakyat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan. Jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua," kata dia.
Baca Juga
Saifullah menjelaskan bahwa aturan tegas mengenai larangan perpeloncoan dan kekerasan dalam bentuk apapun juga sudah disosialisasikan secara ketat ke seluruh jajaran satuan pendidikan, terutama dalam momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kemensos sebagai penyelenggara program tersebut berkomitmen penuh agar tata kelola Sekolah Rakyat dapat menjadi pelopor ekosistem pendidikan berasrama yang aman, ramah anak, serta partisipatif bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Baca Juga
Sebagai langkah preventif, setiap satuan pendidikan Sekolah Rakyat kini telah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai jalur pelaporan serta penanganan pertama.
Tim internal tersebut juga didukung oleh mekanisme rujukan khusus untuk memberikan pendampingan psikologis bagi siswa yang menunjukkan indikasi tekanan mental atau trauma.
Guna memastikan objektivitas pengawasan, Kemensos secara terbuka mengajak masyarakat luas untuk ikut memantau jalannya aktivitas pendidikan dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran siaga atau call center resmi di nomor 021-171.
Selain saluran telepon, masyarakat serta orang tua murid juga dapat mengirimkan laporan pengaduan secara langsung melalui aplikasi pesan singkat di nomor WhatsApp 0887-717-1171.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saifullah menambahkan bahwa seluruh laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi tersebut dipastikan akan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim khusus dari kementerian demi melindungi hak-hak dasar para siswa.
"Kami ingin masyarakat luas melihat langsung bagaimana Sekolah Rakyat bekerja," kata dia. (Ant)
Hitungan Dana BOS Dinilai Belum Ideal, Golkar: Tiap Siswa Harusnya Dapat Rp18 Juta per Tahun
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan sesuai kajian Fraksi Golkar di DPR RI, kebutuhan ideal biaya pendidikan masing-masing siswa sebesar Rp18 juta per tahun.
VIVA.co.id
13 Juli 2026