Jakarta (ANTARA) - Telkomsel tengah melakukan kajian untuk menyesuaikan produk dan layanannya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai akumulasi sisa kuota internet.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan Telkomsel siap mematuhi kebijakan akumulasi kuota internet yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

"Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku," kata Fahmi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.  

Fahmi mengatakan Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK serta mendukung kebijakan pemerintah dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan.

"Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," ujar dia.

Telkomsel terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan pemangku kepentingan terkait dalam implementasi kebijakan akumulasi sisa kuota internet.

Perusahaan juga memastikan akan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada pelanggan ketika regulasi tersebut telah diimplementasikan dalam layanannya.

"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," ujarnya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.

Meutya mengatakan SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya.

Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler, pertama ialah operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK.

Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet.

Terakhir, operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulannya dengan target terdekat ialah 28 September 2026 atau satu bulan dari SE ini diterbitkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Telkomsel kaji penyesuaian layanan terkait akumulasi kuota internet

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.