Jakarta (ANTARA) - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah pada tahap finalisasi.

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, secara teknis, perkara nantinya akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” ujarnya.

Adapun hal tersebut bagian dari kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Rudi mengungkapkan bahwa di dalam rapat koordinasi juga disepakati bahwa tindak pidana asal perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Terdapat tiga tersangka dalam kasus TPPU tersebut, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Ia mengatakan pula bahwa proses penyidikan oleh Tim 9 telah dilaksanakan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.