Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan bea masuk baru sebesar 12,5% terhadap sekitar sepertiga ekspor domestik Singapura. Langkah ini diambil oleh pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kembali rezim tarifnya setelah sempat dilemahkan oleh keputusan pengadilan pada awal tahun 2026.

Melansir Strait Times, Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) Singapura mengonfirmasi bahwa tarif baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Juli pukul 12.01 pagi waktu bagian Timur AS. Pemberitahuan Federal Register AS yang diterbitkan sehari sebelumnya menempatkan Singapura di antara puluhan negara yang kini menghadapi tarif antara 10 hingga 12,5 persen.

Langkah ini merupakan hasil investigasi Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dari Maret hingga Juli 2026 terkait masalah kerja paksa. USTR memasukkan Singapura ke dalam daftar 45 negara yang dikenakan tarif maksimal 12,5% karena dinilai gagal mengadopsi dan menegakkan larangan perdagangan barang hasil kerja paksa secara efektif.

"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," ujar Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.

Sebagai perbandingan, negara-negara yang dinilai telah menerapkan pembatasan kerja paksa seperti Meksiko, Inggris, Kanada, dan India hanya dikenakan tarif 10 persen. Sementara Jepang, Swiss, dan Korea Selatan dikenakan 12,5% namun disesuaikan dengan perjanjian perdagangan bilateral mereka dengan AS.

Terkait hal tersebut, pemerintah Singapura menolak keras tuduhan terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil maupun penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokannya. MTI menegaskan bahwa Singapura memiliki rekam jejak yang bersih dan kerangka hukum yang komprehensif untuk melawan praktik ilegal tersebut.

"Singapura tidak mentolerir penggunaan kerja paksa," tulis MTI dalam pernyataan resminya pada 24 Juli.

MTI juga menambahkan bahwa masalah kerja paksa dalam rantai pasokan global merupakan isu transnasional yang kompleks dan lebih efektif jika ditangani langsung di negara sumbernya.

Sebagai pusat perdagangan utama (trade hub), Singapura menyatakan bahwa setiap pembatasan perdagangan harus dipertimbangkan secara matang melalui konsultasi erat dengan Satuan Tugas Ketahanan Ekonomi Singapura dan komunitas bisnis. Pihak MTI kini tengah terus berdialog dengan USTR untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian.

Masalah ini juga telah diangkat langsung oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Manila.

Meski berdampak signifikan, MTI menyatakan beberapa komoditas utama Singapura dikecualikan dari tarif baru ini.

Produk-produk yang masuk dalam pengecualian antara lain energi dan produk energi, farmasi dan bahan baku farmasi, elektronik tertentu, produk kedirgantaraan tertentu, semikonduktor, dan logam yang digunakan dalam mata uang dan emas batangan.

Penerapan tarif baru ini menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Para ahli menilai langkah ini diambil karena Pasal 301 tidak memiliki tanggal kedaluwarsa atau batas tarif maksimum, sehingga lebih tahan terhadap pembatalan yudisial. Kebijakan ini diterapkan setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan dasar hukum tarif timbal balik andalan Trump yang diterapkan tahun 2025.

Kendati demikian, penggunaan Pasal 301 secara massal untuk puluhan negara dianggap memperluas cakupan hukum di luar maksud awal Kongres AS, sehingga para ahli memprediksi akan ada gugatan hukum dalam waktu dekat.

Ketidakpastian juga meningkat karena Singapura dan 15 negara lainnya saat ini masih menghadapi investigasi USTR terpisah terkait kelebihan kapasitas struktural produksi manufaktur.

Menanggapi situasi ini, Presiden Federasi Manufaktur Singapura (SMF), Lennon Tan, menyatakan dampak tarif ini akan sangat nyata bagi perusahaan lokal.

"Kami sedang mensurvei eksportir yang terdampak, khususnya yang memiliki eksposur besar ke AS, untuk menyampaikan kekhawatiran mereka kepada Pemerintah," katanya.

Tan juga mengimbau para produsen untuk mempercepat diversifikasi pasar ke kawasan lain demi mengurangi ketergantungan pada satu pasar tunggal.

Sementara itu, Ketua Federasi Bisnis Singapura (SBF), Mark Lee, meminta agar pemerintah AS memberikan panduan yang jelas serta periode transisi yang memadai. Menurutnya, regulasi baru ini perlu dipelajari hati-hati agar tidak mengganggu operasional dan posisi Singapura sebagai pusat logistik global yang tepercaya.

(lih/haa)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]