CNN Indonesia

Rabu, 02 Sep 2026 13:00 WIB

Setiap negara punya aturan masing-masing soal perubahan penampilan pada foto paspor.
Ilustrasi. Setiap negara punya aturan masing-masing soal perubahan penampilan dalam paspor. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Operasi plastik dapat mengubah penampilan seseorang secara signifikan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik paspor perlu mengganti foto atau membuat paspor baru?

Pada dasarnya, tidak ada aturan internasional yang mewajibkan seseorang mengganti paspor usai menjalani operasi plastik. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) hanya menetapkan standar bahwa foto pada dokumen perjalanan harus menggambarkan wajah pemegang paspor secara jelas dan dapat dikenali.

Standar tersebut digunakan untuk mendukung sistem pengenalan wajah dalam pemeriksaan perbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan mengenai perubahan penampilan dapat berbeda di masing-masing negara.

Contohnya, Amerika Serikat (AS) menyatakan, pemegang paspor perlu mengajukan paspor baru apabila penampilannya berubah secara signifikan sehingga tidak lagi dapat dikenali dari foto paspor. Operasi atau tindakan medis besar pada wajah merupakan salah satu contoh perubahan yang membuat pemegang paspor memerlukan foto baru.

Sebaliknya, perubahan seperti mengecat rambut, memelihara janggut, atau proses penuaan normal tidak dianggap sebagai perubahan signifikan.

Pilihan Redaksi

  • Permudah WNI, Kini Tersedia Bahasa Indonesia di Singapore Arrival Card
  • Nenek 91 Tahun Baru Punya Paspor, Kini Nyaris Lengkap Kunjungi 7 Benua
  • Kenapa Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan buat ke Luar Negeri?

Singapura juga menerapkan prinsip serupa. Immigration & Checkpoints Authority (ICA) menyebut, pemegang paspor harus mengajukan paspor baru dengan foto terbaru apabila perubahan wajah terjadi secara signifikan. Tujuannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan imigrasi dan menghindari kesalahan mengenai identitas pemegang paspor.

Sedangkan di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mencantumkan operasi plastik sebagai alasan khusus yang otomatis mengharuskan penggantian paspor.

Aturan yang dipublikasikan Imigrasi mengenai perubahan data paspor berfokus pada data identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta jenis kelamin. Meski demikian, penerbitan atau penggantian paspor di Indonesia tetap melibatkan pengambilan foto dan data biometrik.

Dengan demikian, pemilik paspor Indonesia yang mengalami perubahan wajah cukup signifikan setelah operasi plastik disarankan untuk mengkonfirmasi kondisi tersebut pada Imigrasi sebelum melakukan perjalanan.

Hal tersebut menjadi penting jika perubahan wajah membuat pemegang paspor sulit dikenali lewat foto yang tercantum dalam dokumen perjalanan.

(dsd/asr)