WN Palestina Diperiksa Kasus Hukum, MUI Minta Proses Adil dan Minta Pemerintah Beri Penjelasan Resmi
Bagikan:
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pemberitaan terkait penanganan hukum terhadap seorang warga negara (WN) Palestina di Indonesia, Abdul Karim Raed Miqdad. MUI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, serta mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim.
"MUI menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Prof. Sudarnoto dalam keterangannya di Jakarta.
BACA JUGA:
5 Poin Imbauan dan Sikap Resmi MUI
Terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan WN Palestina tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan lima poin sikap resmi:
- Penegakan Hukum Adil dan Transparan: MUI meminta agar seluruh proses hukum berjalan transparan, adil, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan hukum dan perlindungan yang layak.
- Jaminan Keselamatan Jika Ada Ekstradisi/Pemindahan: Apabila terdapat opsi pemindahan atau deportasi ke negara lain, pemerintah diminta memastikan keputusan tersebut tidak membahayakan keselamatan, hak dasar, dan martabat kemanusiaan yang bersangkutan berdasarkan hukum internasional.
- Pentingnya Keterangan Resmi Pemerintah: MUI berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi kepada publik guna mencegah munculnya spekulasi, kesalahpahaman, hingga kegaduhan di tengah masyarakat.
- Penghormatan terhadap Kewenangan Hukum: Menghormati langkah aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku.
- Komitmen Indonesia terhadap Palestina: MUI menekankan agar penanganan kasus individual ini tidak merusak atau mengikis pandangan publik mengenai komitmen teguh Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
Jaga Kepercayaan Publik dan Sikap Politik Luar Negeri
MUI mengingatkan bahwa isu yang melibatkan warga negara Palestina sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, transparansi dari pihak berwenang dinilai sangat krusial agar tidak timbul ketidakpercayaan publik maupun disinformasi.
Sudarnoto berharap penanganan perkara ini dilakukan secara cermat tanpa mencederai prinsip-prinsip diplomasi dan komitmen historis bangsa Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+