Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji
Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas menyanggah dakwaan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mantan Menteri Agama itu menegaskan tak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan praktik korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut setelah menjalani sidang perlawanan di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2026).
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.
Sebaliknya, Yaqut mengklaim perintah yang ia berikan kepada stafnya adalah tidak boleh ada perilaku koruptif dalam mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji jemaah.
"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, Alhamdulillah," tegas dia.
Karena itu, Yaqut terheran-heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.
"Bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya 271.500 US Dollar itu. Tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi juga tidak ada perintah untuk menyiapkan 1 juta US Dollar untuk Pansus Angket Haji. Saya ndak pernah perintahkan itu," tutur Yaqut.
Selain memperkaya diri, Yaqut juga didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Dia pun kembali menyatakan bahwa dakwaan itu bukan berdasarkan fakta, melainkan sebatas asumsi semata.
"Terkait dengan kerugiann negara. Kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi," ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Bahwa Rp 622 miliar itu bukan uang yang sedikit. Dan kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," sambungnya.