Yusril Bela Ditjenpas Berikan Pembebasan Bersyarat Narapidana Kakerasan Seksual ke Santri, Mas Bechi |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diberikan karena berkelakuan baik. Tapi Yusril tak merinci kelakuan baik apa yang dimaksud itu.
Hal tersebut disampaikan Yusril setelah memperoleh klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Padahal Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santrinya di Jombang.
"Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril pada Kamis (24/9/2026).
Yusril menjelaskan apabila seorang narapidana telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, Yusril membela hak Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan pembebasan bersyarat bukan berarti Bechi telah selesai menjalani seluruh masa pidananya. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Bechi tetap berada dalam pengawasan.
“Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga
hukumannya,” ucap Yusril.
Yusril mengklaim ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalaninya. Yusril menepis keistimewaan terhadap Bechi.
"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujar Yusril.
Yusril justru menyalahkan masyarakat agar melihat persoalan tersebut secara objektif. Yusril menyentil masyarakat supaya tidak menerapkan standar berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana.
"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” kata Yusril.
Sebelumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.
Tapi Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Ditjen Pemasyarakatan beralasan Mas Bechi sudah memenuhi persyaratan menghirup udara bebas.
sumber : Antara