Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:48 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak temuan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) ke 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Baca Juga

Bukan angka kecil, total bantuan KIP Kuliah yang masih disalurkan kepada ratusan mahasiswa tersebut mencapai Rp2,70 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Temuan itu diungkap BPK dalam hasil pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga

"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, Kamis (15/10).

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk berkoordinasi dalam membenahi persoalan pendataan penerima bantuan.

Baca Juga

Selain perbaikan data, BPK meminta kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme penyetoran sesuai ketentuan.

"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," demikian bunyi rekomendasi tersebut.

KIP Kuliah adalah program bantuan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

 Tak hanya menyasar mahasiswa baru, KIP Kuliah juga mendukung mahasiswa yang masih menjalani masa studi, termasuk mahasiswa program profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah mempunyai keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin yang didukung dokumen yang valid.

Prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA atau SMK yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan/atau tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1-4.

Mereka harus lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prioritas selanjutnya adalah bagi siswa yang lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.

Sementara itu, calon penerima yang belum terdata DTSEN harus memenuhi persyaratan ekonomi yang ditetapkan. Salah satu ketentuannya yakni harus memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan di bawah UMP di wilayah domisili asal, dengan bukti pendukung yang sah.

Halaman Selanjutnya

Lewat program ini, penerima akan memperoleh pembebasan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) maupun SPP. Biaya tersebut dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.