638 WB Lapas TBA dapat remisi, 17 bebas, ini pesan Wali Kota Tanjungbalai - ANTARA News Sumatera Utara
Tanjung Balai (ANTARA) - Dalam HUT Ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 sebanyak 638 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) mendapat remisi, 17 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas karena masa hukumannya telah habis.
Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan pengurangan masa pidana dari Kemipas tersebut diserahkan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dan Sekdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, bertempat di Lapas Kelas IIB TBA, Senin.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Disebutkan, bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar norma hukum atau tradisi tahunan semata, melainkan bentuk apresiasi objektif dari negara atas komitmen warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku nyata serta mematuhi seluruh proses pembinaan.
”Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri," katanya membacakan sambutan Menkemipas.
Wali Kota juga berpesan, makna kemerdekaan sejati adalah ketika seseorang mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Dikatakan Mahyaruddin, bagi yang mendapat pengurangan hukuman patut berbahagia, dan yang mendapat remisi bebas patut bersyukur bisa kembali kemasyarakat dan keluarga.
”Kepada warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun daerah untuk terwujudnya Tanjungbalai Emas," pesan Mahyaruddin Salim.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang menjelaskan, penyerahan Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 492 orang, SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 30 orang.
Kemudian SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 13 orang, SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 103 orang dengan total keseluruhannya yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2026 pada SK tersebut sebanyak 638 orang.
"Dari data tersebut, warga binaan atau narapidana yang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas karena telah habis masa pidananya berjumlah 17 orang," sebut Refin Tua Simanullang.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan Ijazah paket C kesetaraan kepada warga binaan yang telah lulus, dan prosesi siraman kepada warga binaan yang menerima remisi bebas.
Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.