AJI Palu kecam keras dugaan doxing terhadap wartawan radar sulteng
AJI Palu kecam keras dugaan doxing terhadap wartawan radar sulteng
Jumat, 25 September 2026 18:17 WIB
Pimpinan Redaksi Radar Sulteng Barnabas Loinang saat memberikan keterangan pers di Palu, Jumat (25/9/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Palu (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras dugaan tindakan doxing atau pengungkapan data pribadi dan intimidasi yang dialami seorang jurnalis media harian Radar Sulteng berinisial A.
"Kasus ini harus disikapi secara serius oleh semua pihak, karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan keamanan kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” kata Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya, Jumat.
Dugaan doxing dan intimidasi tersebut bermula dari pemberitaan Radar Sulteng mengenai program pencegahan tuberkulosis (TBC) dalam program BERANI Magaya.
Dalam pemberitaan telah memuat keterangan resmi pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako Palu. Namun, wartawan A justru menerima pesan singkat dari oknum pimpinan FKM inisial RN pada Kamis (24/9) malam.
Pesan tersebut berisi tangkapan layar data identitas pribadi korban yang mencantumkan statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Untad, diiringi pesan bernada ancaman relasi kuasa seperti “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya A, masa depanmu masih panjang”
“Wartawan yang bersangkutan telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan memberikan ruang konfirmasi, sehingga tidak sepatutnya mendapatkan tekanan," kata Agung menegaskan.
Dia menegaskan tindakan mengancam dan membeberkan identitas pribadi pekerja pers, merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan pengekangan demokrasi di Sulawesi Tengah.
Dia menilai keterlibatan relasi kuasa antara pejabat akademis dan mahasiswa membuat kasus intimidasi ini menjadi kian memprihatinkan. Oknum pejabat perguruan tinggi diduga memanfaatkan posisi dan status akademis jurnalis untuk melancarkan tekanan psikologis.
"Ketika oknum dekan mengetahui jurnalis tersebut juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama, terjadi pemanfaatan relasi kuasa untuk melakukan intimidasi. Ini bentuk pengekangan demokrasi yang tidak bisa ditoleransi," katanya menegaskan.
AJI Palu bersama organisasi profesi dan media di Sulteng termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
AJI Palu juga mengingatkan seluruh pejabat publik maupun instansi agar senantiasa menggunakan mekanisme sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni melalui penggunaan Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan melakukan tindakan intimidasi, doxing, maupun serangan pribadi terhadap jurnalis.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Radar Sulteng Barnabas Loinang mengatakan pemberitaan yang menjadi pokok persoalan telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad, sehingga redaksi menilai tidak ada kewajiban membuat berita klarifikasi baru sepanjang tidak ditemukan kekeliruan fakta.
“Berita itu sudah terklarifikasi. Semua bukti dan keterangan sudah ada di situ,” ujarnya.
Barnabas mengatakan redaksinya juga menyiapkan langkah hukum atas dugaan serangan verbal terhadap wartawan tersebut. Ia mengungkapkan laporan sempat hendak diajukan ke Polda Sulawesi Tengah melalui kuasa hukum, namun belum diterima karena masih diperlukan penguatan saksi dan alat bukti.
Wartawan Radar Sulteng inisial A menyatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud dari rangkaian komunikasi tersebut. Ia menyerahkan penilaian mengenai apakah pesan tersebut merupakan nasihat, tekanan, intimidasi, atau bentuk lainnya kepada pihak berwenang dan penasihat hukum.
Menurut A, persoalan tersebut bukan masalah pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia menegaskan Radar Sulteng tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.
Sementara itu, pimpinan FKM Untad yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. Dia telah merencanakan untuk menggelar jumpa pers pada Sabtu, 26 September 2026.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026