Akses Internet Jadi Tantangan Digitalisasi Layanan untuk UMKM
Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM, Aidil Wicaksono mengatakan akses layanan daring harus disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut dia, perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi, terutama di wilayah terpencil, masih dapat menjadi hambatan ketika pengusaha UMKM harus mengakses layanan pemerintah secara daring.
"Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM," kata Aidil melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: Kementerian UMKM Susun Standar Layanan, Waktu Pengurusan Diperjelas
Ia mencontohkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang membutuhkan akses terhadap layanan digital. Bagi pelaku usaha di daerah dengan koneksi internet terbatas, proses yang seharusnya dapat dilakukan secara mandiri berpotensi menjadi lebih sulit.
Persoalan tersebut muncul ketika transformasi digital tidak diikuti dengan pilihan layanan alternatif bagi masyarakat yang mengalami kendala akses.
Masukan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Kementerian UMKM, forum tersebut menjadi bagian dari penyusunan standar pelayanan publik bagi pengusaha UMKM.
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah mengatakan pemerintah ingin memastikan setiap layanan memiliki prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian dan mekanisme pengaduan yang jelas.
Tahun ini Kementerian UMKM menyusun standar untuk 10 jenis layanan publik. Di antaranya permohonan informasi publik, pengaduan masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, pendaftaran inkubator bisnis, pengembangan kapasitas usaha, hingga pengaduan pembiayaan KUR.
Selain 10 layanan publik tersebut, terdapat dua layanan internal yang juga telah disusun standarnya sehingga total terdapat 12 jenis layanan pada tahun ini.
Aidil menilai kejelasan waktu penyelesaian menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Pelaku usaha perlu mengetahui berapa lama suatu permohonan atau pengaduan akan diproses sehingga dapat merencanakan aktivitas usahanya.
Namun, kepastian waktu saja belum cukup jika akses terhadap layanan masih berbeda-beda di setiap wilayah.
Karena itu, menurut Aidil, pemerintah perlu menyediakan mekanisme layanan jarak jauh yang tetap dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kendala konektivitas. Alternatif layanan juga diperlukan agar pelaku UMKM tidak harus bergantung pada pihak lain ketika mengurus kebutuhan usahanya.
Kementerian UMKM sendiri menyediakan sejumlah kanal pengaduan, mulai dari call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR!, hingga PTSP.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menyatakan identitas dan data masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan mendapat perlindungan.
Reza mengatakan penyusunan standar pelayanan dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi serta media massa. Masukan tersebut diharapkan membuat standar yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan pengguna.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong UMKM Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Bagi pengusaha UMKM di daerah, tantangannya bukan sekadar apakah layanan pemerintah sudah tersedia secara digital. Yang tidak kalah penting adalah apakah layanan tersebut benar-benar dapat diakses secara mandiri, mudah digunakan dan memiliki alternatif ketika infrastruktur digital tidak mendukung.
Dengan demikian, digitalisasi pelayanan publik perlu berjalan beriringan dengan pemerataan akses. Tanpa itu, layanan yang dirancang untuk memangkas proses justru berisiko menciptakan ketergantungan baru pada perantara.