Kementerian UMKM Susun Standar Layanan, Waktu Pengurusan Diperjelas
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar tersebut disusun untuk memastikan setiap layanan memiliki prosedur dan target penyelesaian yang jelas.
"Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik," kata Rezamelalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu(23/8/2026).
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong UMKM Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Penyusunan standar itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Dalam forum tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik. Layanan itu mencakup permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan serta aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, hingga pendaftaran inkubator bisnis.
Selain itu, terdapat layanan penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, uji kompetensi jabatan fungsional tersebut, pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kementerian UMKM sebelumnya juga telah menyusun standar untuk dua layanan internal, yakni konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik. Dengan demikian, sepanjang tahun ini terdapat 12 jenis layanan yang tengah disusun standarnya, terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.
Menurut Reza, standar pelayanan tersebut nantinya menjadi acuan agar layanan pemerintah lebih profesional, cepat, mudah, transparan dan akuntabel.
"Setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Kementerian UMKM juga menyiapkan sejumlah kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan maupun aspirasi.
Kanal tersebut meliputi call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan. Kementerian UMKM juga menyatakan identitas dan data masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan akan dilindungi.
Reza mengatakan mekanisme pengaduan tersebut tetap memperhatikan kerahasiaan, perlindungan data pribadi dan etika pelayanan publik.
"Komitmen kami adalah memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik," kata dia.
Baca Juga: Menteri UMKM Dorong Kuota KUR Bank Sumut Jadi Rp2 Triliun
Forum konsultasi publik tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi hingga media massa. Masukan dari berbagai pihak digunakan untuk menyempurnakan rancangan standar sebelum diterapkan.
Bagi pelaku UMKM, kepastian prosedur dan waktu penyelesaian menjadi bagian penting karena layanan pemerintah berkaitan langsung dengan kebutuhan usaha, mulai dari pengaduan pembiayaan hingga pengembangan kapasitas.
Melalui penyusunan standar tersebut, Kementerian UMKM menargetkan layanan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengaksesnya.