Anggota DPR: Kasus pembubuhan sekeluarga Indramayu jadi momentum perkuat perlindungan anak - ANTARA News Jawa Barat
Indramayu (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Selly saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan dan perlu dihormati sebagai wujud due process of law.
"Kami menghormati putusan majelis hakim PN Indramayu yang menjatuhkan pidana mati kepada satu terdakwa dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya," katanya.
Menurut dia, perhatian tidak boleh berhenti pada aspek pemidanaan, melainkan harus diarahkan pada evaluasi sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak agar peristiwa serupa dapat dicegah.
Selly menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan bagi anak, mengingat dalam kasus itu terdapat anak yang menjadi korban hingga kehilangan nyawa.
Ia mengingatkan negara memiliki kewajiban menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan penguatan upaya pencegahan," ujarnya.
Ia mendorong pemerintah bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperkuat sistem deteksi dini terhadap keluarga berisiko serta meningkatkan layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
Selain itu, Selly menekankan pentingnya memperluas edukasi mengenai pencegahan kekerasan dalam keluarga, sekaligus memastikan layanan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi keluarga korban.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan perlindungan perlu semakin terintegrasi agar setiap indikasi kekerasan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi tragedi.
“Setiap anak dan setiap perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh perlindungan negara secara nyata. Itulah amanat konstitusi yang harus terus kita wujudkan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang menunjukkan kedua terdakwa bersekongkol merencanakan dan menjalankan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban.
Baca juga: Hakim vonis mati Ririn terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu
Baca juga: Meski keberatan, kuasa hukum hormati vonis seumur hidup satu terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga Indramayu
Baca juga: Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu divonis penjara seumur hidup
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Kasus Indramayu jadi momentum perkuat perlindungan anak
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.