Polisi: Tiga pelaku pelemparan bondet di Kota Probolinggo anak-anak - ANTARA News Jawa Timur
Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota meringkus lima orang yang diduga terlibat pelemparan bondet di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo, Jawa Timur, dengan tiga pelaku di antaranya masih berstatus anak-anak.
"Dalam pengungkapan tersebut, kami menangkap lima pemuda yang diduga terlibat, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangan tertulis yang diterima di kota setempat, Rabu.
Rico menjelaskan, kelima tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial AK (18), MA (19), RF (15), KV (16), dan FB (14), yang seluruhnya merupakan warga Kota Probolinggo
Peristiwa pelemparan bondet itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 00.30 WIB dan menyebabkan seorang pemuda berinisial MT (22) terluka saat bermain bola bersama rekan-rekannya.
"Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha," tuturnya.
Sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.
Kemudian, lanjutnya, pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan. Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.
"Tersangka AK kemudian melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum melarikan diri menuju basecamp," ujarnya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
"Petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya," katanya.
Ia menjelaskan motif para pelaku adalah melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun salah sasaran. Bondet yang dilempar pelaku mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.
Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MA, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Untuk tiga ABH, lanjutnya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Namun para pelaku wajib lapor dua kali seminggu hingga berkas perkara selesai untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Sementara itu, tersangka FB mengakui telah membuat bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko secara daring.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.