ASN Cimahi tersangka korupsi Disnaker resmi dinonaktifkan! - ANTARA News Jawa Barat
Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot), Cimahi, Jawa Barat, memberhentikan sementara YR, aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Siti Fatonah di Cimahi, Kamis, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan setelah YR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah. Ibu YR aktif, namun sesuai regulasi setelah ada penetapan tersangka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sampai ada ketetapan pengadilan tentang status hukumnya,” katanya.
Meski diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dan menjalani penahanan, YR masih memperoleh gaji sebesar 50 persen dari haknya sebagai ASN, tetapi yang bersangkutan tidak lagi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Untuk gaji hanya 50 persen, tapi TPP enggak dapat,” ujarnya.
Siti mengatakan status kepegawaian YR selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau memang dinyatakan bersalah dan putusan tetap akan diberhentikan, jika tidak bersalah status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejari Cimahi menetapkan dua tersangka, yakni YR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi dan TD, mantan Kepala Bidang P2TKT yang telah pensiun sebagai ASN.
Sebelumnya, Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi untuk mengumpulkan alat bukti.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.