Pemprov Lampung minta kabupaten aktif pantau penjualan gabah keluar daerah

Kamis, 3 September 2026 17:07 WIB

Image Print

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Muhammad Firsada memberi keterangan terkait aturan pembatasan penjualan gabah keluar dari Provinsi Lampung. Bandarlampung, Kamis (3/9/2026). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Kita memang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk ikut serta aktif melakukan pemantauan penjualan gabah di daerahnya agar tidak keluar dari Lampung.

"Kita memang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung. Jadi tadi kami memberi sosialisasi mengenai penerapan aturan itu ke seluruh pihak seperti gabungan kelompok tani, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) serta instansi terkait," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Muhammad Firsada di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan penerapan aturan tersebut dilaksanakan untuk menjaga konsumsi di dalam provinsi tetap terpenuhi, serta untuk memastikan keterjangkauan harga dan ketersediaan pasokan di pasaran.

"Kita meski surplus tapi tetap produksinya terbatas, karena ada daerah yang bukan penghasil padi seperti Kabupaten Pesisir Barat, dan Lampung Barat yang harus dibantu dari produksi kabupaten sekitarnya. Contohnya Mesuji surplus tapi Tulang Bawang Barat kekurangan jadi butuh pasokan dari Mesuji," katanya.

Dia melanjutkan untuk menjaga gabah asal Lampung tidak keluar provinsi, maka Pemerintah Provinsi Lampung meminta pemerintah kabupaten serta kota dapat melakukan langkah preventif dengan memantau penjualan gabah dari daerah masing-masing.

"Kalau penegakan atau penyekatan hanya dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, dan tidak dilakukan langkah preventif di daerah asal, maka akan menimbulkan penumpukan. Oleh karena itu ketika seluruh cadangan atau stok di daerah masing-masing kurang, mereka akan menahan agar tidak dijual keluar melainkan diamankan untuk konsumsi di dalam dahulu," ucap dia.

Menurut dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengeluarkan gabah dari Lampung, yakni untuk kebutuhan mendesak terkait bencana alam, atau kejadian kegawatdaruratan lainnya.

"Namun kalau kebutuhan di dalam Lampung masih kurang, maka akan ditahan agar tidak dijual keluar. Dan ini dimulai di kabupaten atau regional masing-masing untuk memantau," tambahnya.

Ia melanjutkan berbagai pihak pun telah menyepakati adanya aturan pembatasan gabah asal Lampung dijual keluar daerah tersebut.

"Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia dan berbagai pihak mendukung aturan ini, karena memang saat ini daerah Jawa sedang kekurangan gabah dan mereka mencari ke Lampung. Namun disini masih membutuhkan karena tidak semua kabupaten menghasilkan padi," ujar dia.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.