Aturan Baru E-Commerce Berlaku, Begini Respons Shopee
Permendag 19/2026 sekaligus menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Salah satu ketentuan yang langsung menyentuh aktivitas marketplace adalah kewajiban platform memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan mengutamakan penayangan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Drone Ukraina Hantam Gudang Raksasa E-Commerce Rusia di Ural, Perang Makin Meluas ke Wilayah Jauh Moskow
Pemerintah menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti negara menentukan algoritma tertentu yang harus digunakan marketplace. Platform tetap memiliki keleluasaan menentukan teknis penerapannya, selama produk dalam negeri mendapatkan prioritas sesuai ketentuan Permendag 19/2026.
Selain soal visibilitas produk, regulasi tersebut juga mengatur transparansi perubahan fitur dan sistem pemeringkatan. Platform diwajibkan memberikan informasi kepada pedagang apabila terdapat perubahan pada fitur atau sistem pemeringkatan, termasuk ringkasan perubahan dan masa transisi.
Marketplace juga diwajibkan memperoleh persetujuan pedagang sebelum memasukkan mereka ke dalam kegiatan pemasaran atau promosi tertentu.
Salah satu platform yang mulai menunjukkan implementasi dari arah kebijakan tersebut adalah Shopee Indonesia. Bersama Kementerian Perdagangan, Shopee meluncurkan Program Akselerasi Usaha Lokal di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Program tersebut mencakup dukungan bagi pelaku usaha lokal, mulai dari pemasaran digital, pelatihan, akses ekspor, efisiensi operasional hingga perlindungan kekayaan intelektual.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengapresiasi langkah Shopee tersebut. Menurut dia, program yang diluncurkan Shopee merupakan salah satu bentuk respons terhadap amanat Permendag 19/2026.
"Saya mengapresiasi kepada Shopee, terima kasih Shopee karena kita ada kebijakan yang baru yang dituangkan dalam Permendag 19. Ternyata Shopee merespons dengan cepat ya, jadi hari ini ada peluncuran program akselerasi produk lokal," kata Budi.
Shopee Siapkan Beragam Dukungan untuk Seller Lokal
Salah satu fasilitas yang ditawarkan Shopee adalah Voucher Akselerasi Usaha Lokal. Platform memberikan dukungan voucher hingga Rp500.000 per toko setiap bulan bagi penjual yang seluruh produknya merupakan produk lokal.
Program tersebut telah berjalan sejak 17 Mei 2026. Shopee menyebut sekitar 130.000 voucher diberikan setiap bulan dan voucher tersebut dapat habis digunakan konsumen dalam waktu sekitar tujuh jam.
Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengatakan dukungan terhadap penjual lokal merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat ekosistem usaha di platform digital.
Baca Juga: Shopee Bidik Belanja Harian, Kecepatan Jadi Senjata Baru bagi E-Commerce
"Program akselerasi produk lokal sebagai kebutuhan. Kita melihat program ini adalah mungkin sebagai momentum yang tepat supaya ada komitmen dan konsistensi kami sebagai platform," kata Balques dalam acara
Shopee mencatat nilai berbagai voucher yang diberikan kepada penjual lokal sepanjang 2026 telah mencapai lebih dari Rp100 miliar. Pada 2025, nilai dukungan voucher yang diberikan perusahaan mencapai Rp165 miliar.
Selain insentif penjualan, Shopee menyediakan Kampus UMKM untuk membantu penjual meningkatkan kemampuan pemasaran digital, termasuk melalui affiliate marketing, Shopee Live dan iklan.
Program tersebut menjadi bagian dari dukungan Shopee kepada pelaku UMKM agar tidak hanya bergantung pada promosi harga, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan berbagai fitur perdagangan digital.
Untuk memperluas pasar, perusahaan juga menyediakan Program Ekspor Shopee dan Shopee FLEXI. Melalui program tersebut, penjual Indonesia dapat mengelola toko di pasar luar negeri dari Indonesia.
Sementara dari sisi operasional, terdapat layanan Dikelola Shopee yang membantu penjual dalam penyimpanan stok, pemrosesan pesanan, pengemasan hingga pengelolaan pengembalian barang.
Shopee juga menyediakan Brand IP Portal yang memungkinkan pemilik merek melaporkan dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dengan rangkaian program tersebut, respons Shopee terhadap kebijakan baru pemerintah tidak hanya diarahkan pada peningkatan penjualan produk lokal. Dukungan juga menyasar kemampuan digital seller, perluasan pasar, efisiensi operasional dan perlindungan merek.
Meskipun begitu, penerapan Permendag 19/2026 pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kesiapan platform.
Bagi seller, pengutamaan produk lokal dalam sistem pencarian dan rekomendasi dapat membuka peluang visibilitas yang lebih besar. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan produk yang dijual memiliki kualitas dan mampu bersaing ketika mendapatkan akses pasar yang lebih luas.
Di sisi konsumen, perubahan aturan berpotensi terlihat dari semakin mudahnya menemukan produk dalam negeri di marketplace.
Meski demikian, pengutamaan produk lokal bukan berarti konsumen diwajibkan membeli produk tertentu. Kualitas, harga dan pengalaman berbelanja tetap menjadi faktor yang menentukan keputusan pembelian.
Karena itu, efektivitas Permendag 19/2026 tidak hanya akan diukur dari seberapa cepat platform menyesuaikan kebijakan internalnya.