Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu mencatat penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga awal Juli 2026 telah mencapai Rp1,16 triliun.

"Untuk penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu hingga awal Juli 2026 mencapai Rp1,16 triliun atau 40,73 persen dari target yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp2,86 triliun," kata Kepala KPP Pratama Satu Bengkulu Rara Endah Padminingrum di Kota Bengkulu, Rabu.

Untuk penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu terdiri dari pajak penghasilan nonmigas sebesar Rp456,58 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp711,75 miliar, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) yaitu Rp11,27 miliar, dan dari pajak lainnya Rp13,47 miliar.

Ia menyebut bahwa untuk kontribusi penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dari komoditas utama yang mencapai Rp,478,62 miliar, dan batu bara dengan Rp15,88 miliar.

Kemudian, untuk penerimaan pajak per sektor yaitu administrasi pemerintahan Rp283,8 miliar, perdagangan besar dan eceran yaitu Rp283,73 miliar, pertanian, kehutanan dan perikanan Rp105,57 miliar, dan sektor pengolahan yang mencapai Rp357,92 miliar.

Rara menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan, pemeriksaan serta sosialisasi guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak dan manfaat yang didapatkan dari pembayaran pajak.

Serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

"Kami terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan memperbaiki sistem pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan pelayanan yang baik, diharapkan wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya," ujar dia.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.