"Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Perhapi: Biodiesel B50 Berpotensi Naikkan Biaya Operasional Tambang

Dia menjelaskan, program mandatori B50 mewajibkan pencampuran bahan bakar yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar berbasis minyak nabati. Saat ini, program B50 diimplementasikan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan.

"Ditargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50," ucapnya.

Program mandatori biodiesel ini telah dimulai sejak 2008. Pada awalnya, program tersebut dimulai dengan B2,5 sebelum berkembang secara bertahap hingga menjadi B50 yang nantinya diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada tahun ini.

"Program ini diarahkan untuk menghentikan impor solar sepenuhnya. B50 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada 2026," tuturnya.

Selain itu, B50 diharapkan memberikan multiplier effect yang besar berupa peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp23,49 triliun serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.

Dari aspek lingkungan, B50 juga diharapkan dapat menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2 pada tahun ini. Pemerintah memastikan kesiapan implementasi B50 melalui berbagai persiapan yang menyeluruh.

Baca Juga: Apa Itu B50? Kenali Pengertian, Manfaat, Perbedaannya dengan B40, dan Dampaknya bagi Kendaraan Diesel

Dari aspek teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kesesuaian penggunaan B50.

"Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi," kata Qodari.

Program mandatori B50 menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi dengan memanfaatkan sumber daya alam nasional. Kemandirian energi merupakan salah satu syarat utama agar Indonesia mampu berdiri sebagai bangsa yang berdaulat.