KPK Beri Isyarat Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengembangkan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, pengembangan akan berkaitan dengan pihak yang menginisiasi penambahan kuota tak sesuai aturan.
“Terkait (keterlibatan, red) pihak-pihak lain yang juga terkait nanti kita tunggu perkembangan penyidikannya,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli.
“Kita tarik dari histori awal mengenai latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Sehingga nanti kita akan melihat ya inisiasinya itu dari siapa saja,” sambung dia.
Budi menyebut empat tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut dan akan menjalani persidangan. Dia menekankan semua peran pihak terkait pasti akan terbuka sehingga masyarakat dipersilakan memantau.
“Dalam proses pembuktian tersebut juga nanti pasti akan dihadirkan, selain para terdakwa, juga para saksi untuk memperkuat proses pembuktian dari apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK kepada para terdakwa dalam perkara ini,” tegas Budi.
“Dan tentunya majelis hakim juga nanti dalam proses pembuktian pasti akan menilai, dan juga jika dibutuhkan untuk menghadirkan saksi-saksi lain juga itu terbuka kemungkinannya. Sehingga nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara Kuota Haji ini ke depan seperti apa.”
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penyidikan bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi perubahan kebijakan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.
Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah. Pungutan tersebut disebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan besaran mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023 dan 2.000 hingga 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2024.
Dari hasil penyidikan, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Abdul Latief. Perbuatan tersebut diduga membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun dugaan penyerahan tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+