Bapak-Anak Anwar Sadad dan Haykal Sadad Kompak Hindari Panggilan KPK
Bagikan:
JAKARTA - Anggota DPR Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad kompak tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka seharusnya dimintai keterangan dalam dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Adapun Anwar Sadad yang telah berstatus tersangka mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Senin, 3 Agustus. Sementara, Muhammad Haykal Ismail Sadad dipanggil sebagai saksi sehari setelahnya pada Selasa, 4 Agustus, juga tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu konfirmasi dari Haykal terkait ketidakhadirannya.
“Saksi (Haykal Sadad, red) tidak hadir, penyidik masih menunggu konfirmasinya. Penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus.
Meski Anwar Sadad dan Haykal tak hadir, KPK telah memeriksa saksi lain yakni Achmad Hadi Fauzan dari pihak swasta. Ia dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan penyidik meminta keterangan terkait jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka AS,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Anwar Sadad saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp291,5 miliar pada periode 2019-2022.
Dari setiap kuota dana hibah yang menjadi jatahnya, Anwar diduga mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah.
Praktik tersebut diduga membuat dana hibah yang diterima kelompok masyarakat berkurang karena sebagian anggaran dipotong sebagai uang pelicin.
Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ialah anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus. KPK menduga Mahrus memberikan berbagai bentuk imbalan kepada Anwar Sadad melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono, demi memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar untuk Kabupaten Probolinggo.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Nilai aset yang disita dari Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono mencapai sekitar Rp22 miliar.
Aset tersebut terdiri atas tanah, rumah di Surabaya, apartemen di Malang, gedung olahraga (GOR), stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE), serta sejumlah properti lain yang kini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+