Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu menyita 841.272 batang rokok ilegal dan 584,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp1,46 miliar sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu Nazwar di Bengkulu, Selasa, mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp884,38 juta.

"Sebagian besar minuman beralkohol tersebut dikirim dari Bali melalui jasa ekspedisi. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait adanya pengiriman minuman beralkohol. Partisipasi masyarakat sangat membantu pengawasan kami," ujar Nazwar.

Selain rokok ilegal dan MMEA, Bea Cukai Bengkulu juga menyita 2,6 gram kanabinoid sintetis, 60 tablet alprazolam, 20 tablet clonazepam, 20 tablet obat psikotropika lainnya, 4.000 butir Hexymer, serta 50 butir tramadol melalui 112 kali penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Nazwar mengatakan jumlah rokok ilegal yang disita pada tahun ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Jika pada 2025 Bea Cukai menyita 1.707.280 batang rokok ilegal, maka pada 2026 jumlahnya turun menjadi 841.272 batang atau berkurang sekitar 50,72 persen.

Menurut dia, penurunan tersebut merupakan dampak positif dari pelaksanaan Operasi Asap yang digelar secara serentak di berbagai daerah sentra produksi rokok ilegal sehingga pasokan ke Provinsi Bengkulu semakin berkurang.

Sebagian besar rokok ilegal, MMEA, dan barang terlarang lainnya, kata dia, disita dari pengiriman barang yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu dengan modus menggunakan jasa ekspedisi, jasa titipan, serta pembelian secara daring.

Barang bukti hasil penindakan tersebut sebagian telah diserahkan kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan sisanya masih disimpan di gudang KPPBC TMP C Bengkulu.

Meski tren peredaran rokok ilegal menunjukkan penurunan, Bea Cukai Bengkulu memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat.

"Kami terus meningkatkan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal," kata Nazwar.

Ia juga mengimbau para pedagang di Provinsi Bengkulu agar tidak menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data KPPBC Bengkulu, sejak Oktober 2024 hingga awal Desember 2025 Bea Cukai telah menyita sebanyak 5.395.452 batang rokok ilegal dan 1.180 liter MMEA. Penindakan rokok ilegal paling banyak dilakukan di Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.