Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memberikan karpet merah berupa insentif fiskal dan berbagai kemudahan khusus bagi pengelola kawasan industri yang berkomitmen bertransformasi menjadi kawasan industri hijau (Eco-Industrial Park).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang menggodok penguatan regulasi. Aturan baru ini nantinya akan mewajibkan setiap pengelola kawasan industri menyusun peta jalan (roadmap) menuju kawasan industri hijau.

"Kami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri di mana setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau. Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau" ujar Tri dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Pemberian fasilitas khusus ini dirancang sebagai dorongan nyata agar percepatan konversi kawasan industri konvensional menuju kawasan industri hijau berjalan mulus. Fokusnya tidak sekadar pada kelestarian lingkungan, melainkan juga optimalisasi efisiensi operasional dan penguatan dampak sosial.

"Tentu ini sebuah transformasi dari kawasan industri biasa menjadi kawasan industri hijau," katanya.

Tri menguraikan bahwa kawasan industri hijau menuntut standar kelayakan yang menyeluruh. Selain ramah lingkungan, manajemen operasional, tata kelola organisasi, hingga proses manufaktur di dalamnya harus berjalan jauh lebih efisien.

"Jadi tidak hanya sekadar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk," ujarnya.