Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran 13 juta batang lebih rokok, 2.357,5 kilogram tembakau iris, dan 2.338 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari hasil 44 kali penindakan selama semester I tahun 2026.

"Sampai akhir semester I tahun 2026, kami telah melakukan 44 penindakan dengan jumlah barang sebanyak 13.071.360 batang rokok ilegal, 2.357,5 kilogram tembakau iris ilegal, dan 2.338 liter MMEA ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Pitoyo Pribadi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Bea Cukai mencatat seluruh barang ilegal itu ditaksir memiliki nilai sekitar Rp20,5 miliar dan apabila diedarkan akan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,99 miliar.

Pitoyo menyampaikan baik rokok, tembakau iris, maupun MMEA ilegal telah dimusnahkan pada periode 9–13 Juli 2026.

Ia menyampaikan pada semester II tahun 2026 akan dioptimalkan untuk melakukan upaya pencegahan peredaran barang-barang ilegal dengan mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dan menggandeng pemerintah daerah di Malang Raya.

Sosialisasi yang dilaksanakan sebagai strategi membangun pemahaman masyarakat terkait ciri hingga dampak buruk mengonsumsi barang ilegal.

Kemudian, skema penindakan di lapangan digencarkan, melalui pengawasan dan pelaksanaan operasi penindakan di seluruh jalur distribusi di wilayah Malang Raya.

"Ini menyasar pengiriman, seperti rokok ilegal yang menggunakan berbagai modus, misalnya penggunaan kendaraan penumpang pribadi, kendaraan jasa travel, bus penumpang umum, dan kendaraan pengangkut barang," ujarnya.

Langkah serupa turut diterapkan dengan menyasar kantor perusahaan jasa ekspedisi sebagai strategi mempersempit ruang gerak pendistribusian rokok, tembakau iris, dan MMEA ilegal.

Pitoyo optimistis pemberantasan peredaran rokok hingga minuman keras ilegal pada semester II berjalan lebih optimal, khususnya di Kota Malang, karena adanya perluasan tugas petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai informan.

"Kolaborasi yang kami harapkan tentunya dengan melibatkan Linmas akan membuat informasi lebih luas dan akurat sehingga peredarannya bisa ditekan," ucapnya.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.