Bittime: Investor Kripto Masih Wait and See, Bitcoin Bergerak Terbatas |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergerakan harga Bitcoin masih terbatas setelah bank sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) mempertahankan suku bunga acuan di kisaran 3,50–3,75 persen. Ketidakpastian pembahasan CLARITY Act di Amerika Serikat juga membuat pelaku pasar kripto cenderung menahan transaksi dan fokus pada aset berlikuiditas tinggi.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, kombinasi kebijakan moneter Amerika Serikat dan belum adanya kepastian regulasi aset digital membuat investor lebih berhati-hati dalam mengelola portofolio.
Berdasarkan data CoinMarketCap pada Rabu (5/8), Bitcoin menguat 0,99 persen dalam 24 jam terakhir dan naik 1,04 persen dalam sepekan. Harga Bitcoin berada di kisaran 64.000 dolar AS, namun kenaikan tersebut dinilai belum mencerminkan perubahan sentimen pasar secara signifikan.
Ryan mengatakan, investor saat ini lebih mengutamakan pengelolaan risiko dibandingkan mengejar potensi keuntungan jangka pendek.
"Pelaku pasar saat ini masih menunggu kepastian dari berbagai faktor global, termasuk arah kebijakan suku bunga dan perkembangan regulasi aset digital di Amerika Serikat. Dalam kondisi seperti ini, investor umumnya lebih mengutamakan pengelolaan risiko dan memilih aset dengan likuiditas yang kuat," kata Ryan, Rabu (5/8/2026).
Data internal Bittime menunjukkan aktivitas perdagangan kembali terkonsentrasi pada USDT, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL). Menurut Ryan, kondisi tersebut mencerminkan kecenderungan investor memilih aset yang lebih likuid di tengah ketidakpastian pasar global.
Selain keputusan The Fed, pasar juga menanti perkembangan pembahasan CLARITY Act di Amerika Serikat. Berdasarkan kajian JPMorgan, tertundanya pembahasan regulasi tersebut masih menjadi salah satu faktor yang membatasi sentimen positif di pasar karena investor menunggu kepastian hukum bagi industri aset digital.
Di tengah ketidakpastian global, Ryan menilai perkembangan regulasi aset digital di Indonesia justru memberikan prospek yang lebih positif. Salah satunya melalui penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Roadmap tersebut akan menjadi arah pengembangan industri aset digital nasional, mulai dari tokenisasi aset, stablecoin, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
"Kami melihat penguatan regulasi di Indonesia menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset digital dalam jangka panjang. Kepastian regulasi akan mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem aset digital nasional," ujar Ryan.
Untuk meningkatkan partisipasi investor baru, Bittime menggelar program promosi selama 3–31 Agustus 2026. Pengguna yang telah menyelesaikan verifikasi akun (KYC), melakukan registrasi program, dan memenuhi ketentuan yang berlaku berkesempatan memperoleh bonus Bitcoin hingga Rp1,5 juta berdasarkan volume transaksi pertama.
Ryan berharap program tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap melalui platform yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.
"Momentum pasar saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap. Melalui program bonus BTC untuk investasi pertama, pengguna baru bisa mulai menjajaki ekosistem investasi Bittime yaitu Spot, Staking, dan Futures hingga akses ke aset global seperti Tokenized US Stocks, sesuai profil risiko masing-masing," kata Ryan.