Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pencegahan Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan chief executive officer (CEO) sebuah perusahaan badan hukum publik Malaysia. Bersamanya, mantan chief financial officer (CFO) perusahaan yang sama juga ditangkap.

Mengutip Bernama, Rabu (5/8/2026), k

eduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam akuisisi saham di dua perusahaan perkebunan senilai RM370 juta (sekitar Rp1,4 triliun). Penahanan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengenai Tabung Haji.

Kepala Komisioner MACC Datuk Seri Abd Halim Aman mengonfirmasi penahanan itu. Ia menyatakan kasus tersebut tengah diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Kedua tersangka yang masing-masing berusia 68 tahun dan 60 tahun. Mereka ditahan setelah memberikan keterangan di kantor pusat MACC pada Selasa sekitar pukul 18.30 waktu setempat.

Namun, keduanya dibebaskan pada malam harinya karena alasan kesehatan. MACC menyatakan kedua mantan pejabat tersebut dijadwalkan kembali ke kantor pusat lembaga anti korupsi itu pada Rabu pukul 10.00 waktu setempat untuk melanjutkan proses pengambilan keterangan, sebagai bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung.

Menurut MACC, kasus ini ditangani oleh satuan tugas khusus yang dibentuk untuk meninjau serta memeriksa temuan RCI terkait pengelolaan Tabung Haji. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi akuisisi saham perusahaan perkebunan bernilai ratusan juta ringgit tersebut.

Temuan RCI mengenai Tabung Haji sendiri telah dipublikasikan melalui portal resmi Departemen Pengembangan Islam Malaysia pada 29 Juli 2026. Publikasi laporan tersebut menjadi dasar bagi otoritas untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang terungkap dalam proses penyelidikan.

MACC menegaskan pemeriksaan terhadap kedua mantan petinggi perusahaan masih terus berjalan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang MACC 2009.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]