Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sikap tegas untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut merupakan salah satu poin yang disampaikan Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam, sebagai sikap resmi lembaga terkait proses hukum oleh KPK.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa BNPB secara kelembagaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat," cetusnya.

Dia menyampaikan bahwa seluruh jajaran di lembaga itu akan tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan.

Baca juga: KPK lakukan OTT ke-22 tahun 2026 di BNPB

Dalam hal ini, lanjutnya, BNPB juga meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi. Dan dalam yang waktu bersamaan pihaknya memastikan tata kelola, integritas, dan pengawasan internal akan diperkuat.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melaksanakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang ke-22 sepanjang tahun 2026, yang berkaitan dengan institusi BNPB.

"Benar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Setyo, tim penindakan KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap tersebut dan saat ini sedang dalam proses dimintai keterangan lebih lanjut.

Kendati demikian, pihak KPK belum membeberkan identitas rinci maupun daftar pihak-pihak yang terjaring, dan menyatakan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan," kata Setyo.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah diamankan tersebut.

Baca juga: BNPB tegaskan layanan tetap optimal di tengah kabar OTT KPK

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.