BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sragen perkuat penegakan kepatuhan, pastikan hak pekerja terlindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 19:58 WIB

Image Print

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan litigasi sebagai upaya penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Sragen (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan litigasi sebagai upaya penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Salah satu proses litigasi tersebut berupa gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Sragen terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan JPN Kejari Sragen di bawah koordinasi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sragen Fajar Adi Putra, S.H., M.H.

Pemilik sekaligus direktur perusahaan hadir secara langsung dalam sidang pertama yang dilaksanakan di PN Sragen, Rabu (7/10). Dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesanggupannya memenuhi kewajiban sebagaimana gugatan yang diajukan, yaitu menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Dian Agung Senoaji menyampaikan langkah litigasi tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi sekaligus menjaga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengedepankan upaya persuasif dan pembinaan dalam mendorong kepatuhan perusahaan. Namun, ketika kewajiban belum dipenuhi, langkah hukum menjadi bagian dari upaya untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Kami mengapresiasi itikad baik perusahaan yang hadir dalam persidangan dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Dian.

Dia menjelaskan kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 19 ayat (2). Ketentuan tersebut mengamanatkan pemberi kerja untuk membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Kepatuhan tersebut penting karena iuran yang dibayarkan menjadi bagian dari sistem perlindungan pekerja melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang hadir sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tepat waktu sangat penting untuk memastikan perlindungan tersebut dapat diterima ketika pekerja menghadapi risiko sosial maupun ekonomi,” jelas Dian.

Dian juga mengingatkan kewajiban pembayaran iuran merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur mengenai sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2).

Penegakan kepatuhan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada perusahaan, tetapi lebih jauh untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang tertib, patuh, dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan, khususnya di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, untuk memastikan seluruh tenaga kerjanya telah terdaftar dan seluruh kewajiban iurannya dibayarkan secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada pekerja,” tegas Dian.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, pendampingan, edukasi, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memperkuat kepatuhan perusahaan dan memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.