Bukan Cuma Dana Darurat, Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Rekonstruksi NTT
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah siap memberikan dukungan pembiayaan sesuai kebutuhan penanganan bencana. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Satuan Tugas Penanggulangan Pasca Bencana (Satgas Galapana) DPR RI, Minggu (16/8).
Purbaya menjelaskan, tahap awal penanganan akan menggunakan anggaran yang tersedia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Tangani Gempa NTT
Jika dana tersebut tidak mencukupi, pemerintah akan menyesuaikan dukungan anggaran untuk memasuki tahap pemulihan berikutnya.
"Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi," kata Purbaya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/8/22026).
Skema ini memisahkan kebutuhan pembiayaan berdasarkan tahapan penanganan bencana.
Anggaran awal digunakan untuk merespons kondisi darurat, sedangkan kebutuhan pembangunan kembali akan disesuaikan dengan kerusakan dan fasilitas yang harus dipulihkan.
Purbaya menyebut pemerintah memiliki dana yang bersifat on call untuk penanganan bencana. Dengan demikian, dukungan anggaran dapat diberikan ketika kebutuhan di lapangan meningkat.
Namun, tidak seluruh kebutuhan pembangunan kembali fasilitas umum dapat dibebankan kepada BNPB. Untuk fasilitas umum yang berada di luar mekanisme pembiayaan BNPB, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Tinggal nanti kita akan sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kalau tadi yang fasum nggak bisa melalui BNPB tetap harus koordinasi dengan KL-nya," ujar Purbaya.
Mekanisme tersebut membuat penanganan pascabencana membutuhkan koordinasi lintas instansi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, serta kementerian dan lembaga terkait akan memiliki peran berbeda sesuai jenis kebutuhan pemulihan.
Dari sisi fiskal, pola pembiayaan seperti ini juga memungkinkan pemerintah menentukan kebutuhan anggaran berdasarkan tahapan pemulihan, bukan langsung menetapkan seluruh biaya sejak awal.
Pemerintah sebelumnya juga menggunakan pendekatan serupa dalam penanganan bencana di wilayah Sumatra.
Pada Februari 2026, pemerintah menyetujui tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana Sumatra.
Artinya, kebutuhan pembiayaan bencana dapat berkembang setelah fase tanggap darurat berakhir. Besarnya anggaran untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan sangat bergantung pada tingkat kerusakan infrastruktur, fasilitas publik, serta kebutuhan masyarakat terdampak.
Untuk NTT, Kementerian Keuangan memastikan dukungan pembiayaan akan mengikuti hasil penanganan di lapangan. Pemerintah juga menegaskan proses tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme penganggaran dan koordinasi antarinstansi.
Baca Juga: Menteri Ara Siapkan Hunian Tetap untuk Korban Gempa NTT
Dengan demikian, pembiayaan gempa NTT tidak berhenti pada penyediaan dana darurat. Pemerintah membuka ruang dukungan anggaran hingga tahap pembangunan kembali, dengan sumber dan pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis kebutuhan yang muncul selama proses pemulihan.