Kejaksaan Negeri Indramayu didesak segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan/atau dana dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara utuh, lengkap, dan langsung kepada Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) sebagai badan hukum pemilik yang berhak. 

HUT RMOL news

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Iskandar Saefullah mengatakan, pengembalian tersebut tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011.

"Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin 17 Agustus 2026.

Iskandar menjelaskan, permohonan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.

"Kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita. Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi," bebernya.

Menurutnya, pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan, dipertimbangkan majelis hakim, dan sebelumnya telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.

Yayasan menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

"Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut," jelasnya.

Iskandar menekankan, pengembalian aset kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan kemaslahatan umat, serta berpotensi kembali dijadikan ajang manipulasi.

“Jika pihak kejaksaan lalai meluruskan kebenaran dan keadilan, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan, dan pihak KPK memeriksa dengan cermat apakah terdapat indikasi permainan yang merusak keadilan hukum dalam kasus ini.” pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.