Bukan emas 74 kg, Febrie Adriansyah minta barang pribadi yang tak berhubungan dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 11:53 WIB

Image Print

Sidang jawaban termohon Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.

Jakarta (ANTARA) - Advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Dia menyebut barang yang diminta untuk dikembalikan, yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak berhubungan dengan perkara, salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah itu telah lama tak ditempati oleh kliennya.

Meski begitu, pihaknya tak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.

"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar dia.

Adapun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), Febrie, melalui tim advokatnya, meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan praperadilan diucapkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bukan emas 74 kg, Febrie Adriansyah minta barang pribadi dikembalikan

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.