Medan (ANTARA) - Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Dante Sinaga meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menegaskan dirinya sudah tidak menjabat ketika peristiwa gagal bayar terjadi.

Hal itu disampaikan Dante dalam nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026).

Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum itu mengatakan fakta persidangan menunjukkan dirinya terakhir menjabat di PT Inalum pada 15 April 2020, sedangkan peristiwa gagal bayar yang menjadi bagian perkara terjadi pada 16 Juli 2021.

“Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa saya sudah tidak lagi menjabat sejak 15 April 2020, sementara peristiwa gagal bayar baru terjadi pada 16 Juli 2021,” kata Dante dalam pledoinya.

Dante juga mempertanyakan perkara yang menjerat dirinya karena mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya harus menjalani delapan bulan lebih di penjara dengan fungsi jantung hanya 38 persen. Semua penyakit yang membutuhkan perawatan intensif secara medis ini saya jalani dari balik jeruji besi tanpa tahu mengapa saya dipenjarakan,” ujarnya.

Dante mengaku selama menjalani penahanan sejak 17 Desember 2025 terus mempertanyakan kesalahan yang telah dilakukannya.

“Delapan bulan yang panjang bukan karena saya telah mengakui dan menerima kesalahan saya. Sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya?” katanya.

Dalam pledoinya, Dante juga menegaskan tidak pernah memiliki niat merugikan PT Inalum, apalagi mengambil keuntungan dari transaksi penjualan aluminium alloy yang kini menjadi perkara pidana.

“Tidak pernah terlintas dalam hati saya untuk melukai PT Inalum. Tidak pernah pula saya berniat mengambil sesuatu yang bukan hak saya, apalagi dengan sengaja bersekongkol untuk merugikan perusahaan yang telah menjadi bagian dari hidup saya,” ucapnya.

Dante juga menyebut tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menerima komisi, fee, maupun keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan.

“Bagaimana mungkin seorang yang telah lama tidak lagi memegang kendali diminta memikul seluruh akibat dari kejadian setelahnya?” katanya.

Selain membantah dakwaan, Dante mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap keluarganya.

Ia menyebut istri dan anak-anaknya turut merasakan dampak dari proses hukum yang dijalaninya, termasuk terhadap kesehatan, karier, dan kehidupan sosial keluarga.

Ia juga menceritakan perjalanan pengabdiannya selama lebih dari 32 tahun di PT Inalum yang menurutnya bukan sekadar tempat bekerja, tetapi telah menjadi bagian dari kehidupannya.

“Saya datang ke perusahaan ini bukan sekadar untuk bekerja. Saya tumbuh di dalamnya, mengabdikan tenaga, pikiran dan lebih dari setengah usia saya di sana,” ungkapnya.

Dante turut mempersoalkan tuntutan JPU berupa pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurut dia, tuntutan tersebut sangat berat karena dirinya merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Delapan tahun adalah waktu yang sangat panjang. Keluarga yang menunggu, kehidupan yang terhenti dan masa depan yang tidak pernah tahu apakah masih akan sama,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama tim, dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan JPU.

Tim penasihat hukum menilai tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah, sesuai prosedur operasional standar internal perusahaan.

Menurut penasihat hukum, tindakan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari ancaman kerugian akibat penumpukan produk deadstock.

“Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah,” kata Kasmin.

Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.

Menurut Kasmin, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, ketika Dante sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Dante dengan dugaan kerugian negara tidak terbukti.

Pihaknya juga mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Independen Prof. Tarmizi Ahmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dinilai memiliki persoalan kompetensi.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Pihaknya  juga meminta agar Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat, dan martabatnya.

Usai persidangan, Kasmin Sidauruk menyatakan optimistis majelis hakim akan memberikan putusan bebas kepada kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Ya, kita berdasarkan fakta-fakta persidangan optimis terhadap majelis hakim ini. Kita lihat arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru ini, itu sangat menjunjung tinggi kebenaran materialnya. Kita optimis kepada majelis hakim ini secara arif dan bijaksana untuk menegakkan hukum,” ujar Kasmin.

Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum tersebut digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Dante Sinaga dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani serta denda Rp500 juta.

JPU menyatakan Dante Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.